Tiga Pemalsu Dokumen untuk Paspor Diringkus Polisi, Satu DPO

Tiga Pemalsu Dokumen untuk Paspor Diringkus Polisi, Satu DPO Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono didampingi oleh Kasatreskrim AKP Gilang Akbar S.I.K. dan Kasubbag Humas AKP Purnomo saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kediri, Rabu (4/3/2020).

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tiga pelaku yang diduga memalsukan dokumen untuk penerbitan paspor diringkus polisi. Mereka adalah Harun Arrasyid (26), warga Pondok Lontar Indah, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya; Suhartono (51), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar; dan Ilham Perdana (24), warga Pondok Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan bahwa ketiga pelaku dugaan pemalsuan dokumen tersebut ditangkap di Perumahan Sukorejo Indah Blok I/1, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, atas laporan korban M. Hariyanto warga Kediri.

Menurut Kapolres, tersangka Harun Arrasyid melakukan tindak pidana dengan membuat akta authentik palsu dengan cara membuka Biro Jasa atau calo untuk melengkapi persyaratan pembuatan paspor. Apabila ada persyaratan yang kurang, maka akan dilengkapi dan dipalsukan oleh Bambang (DPO).

"Tujuan dari pembuatan dokumen palsu tersebut agar mendapatkan keuntungan. Tersangka Suhartono dan Ilham adalah karyawan saudara Harun, yang mana ikut bersama-sama ikut melakukan perbuatan pemalsukan dokumen itu," ungkap kapolres.

Adapun kronologi penangkapan ketiga tersangka, menurut Kapolres, berawal pada Selasa (18/2) lalu. Unit Resmob Satnarkoba Polres Kediri melakukan penggerebekan di rumah tersangka Angga di Dusun Jeruk, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri yang diduga dijadikan tempat penyimpanan obat-obat terlarang.

Setelah digeledah, ditemukan barang bukti diduga dokumen palsu atau akta autentik.

"Selanjutnya yang bersangkutan diinterogasi dan mengaku bahwa barang tersebut milik Bangbang (DPO). Setelah dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan di Perum Sukorejo Indah, ditemukan tersangka Harun, Suhartono, dan Ilham. Ketiga tersangka dan barang bukti akhirnya diamankan ke Polres Kediri," kata Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kediri, Rabu (4/3/2020)

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 96A UU RI No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan atau pasal 264 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Akta Autentik atau Dokumen dengan ancaman 8 tahun penjara. (uji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO