GRESIK, BANGSAONLINE.com - Terhitung sejak 25 Februari 2020, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menonaktifkan sementara Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya (AHW) dari jabatannya.
Orang nomor tiga di lingkup Pemkab Gresik ini sebelum dinonaktifkan ditetapkan Hakim Tipikor PN Surabaya menjadi tahanan kota perkara tindak pidana korupsi di Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).
BACA JUGA:
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
- Bupati dan Wabup Gresik Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Sopir Angkutan Umum
- Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
- Bupati Gresik Resmikan Masjid KH Robbach Ma'sum
Penonaktifan Andhy Hendro Wijaya dari jabatan Sekda, setelah penetapan tahanan kota habis, terhitung mulai 25 Januari-25 Februari 2020. Kemudian, kembali diperpanjang penahanan kota oleh Majelis Hakim Tipikor melalui ketetapan No.144/Pidsus.TPK/2019/PN Surabaya terhitung 25 Februari-25 April 2020.
Penonaktifan Andhy Hendro Wijaya dari jabatan Sekda Gresik ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati dengan No.887/04/437.73/Kep/2020, tentang pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Di dalam SK itu, juga disebutkan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Andhy Hendro Wijaya diberhentikan sementara sebagai PNS per tanggal 25 Februari 2020. Juga menetapkan bahwa AHW hanya menerima 50 persen gaji tiap bulannya selama masa penonaktifan.
Hal ini merujuk ketentuan pasal 276 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 tahun 2017, tentang manajemen PNS yang berbunyi, 'diberhentikan sementara jika PNS menjadi tersangka dan ditahan'.