Bangkrut Berdagang Kain Seprai, Ibu Rumah Tangga di Sampang Gelapkan Motor Rental

Bangkrut Berdagang Kain Seprai, Ibu Rumah Tangga di Sampang Gelapkan Motor Rental Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro menghadirkan tersangka penggelapan motor dalam rilis pers.

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Gara-gara dagangannya berjualan kain seprai bangkrut, seorang ibu rumah tangga berinisial VTS (38) asal warga Dusun Dulang, Desa Pangelen, Kecamatan Sampang, nekat menggelapkan motor rental milik tetangganya. Akibatnya, dia ditangkap polisi.

Menurut Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, sebelum melakukan aksinya, tersangka VTS pura-pura menyewa atau merental sepeda motor tersebut dengan hitungan bayaran per hari.

"Nah, setelah dapat sewa sepeda motor rental itu, sampai 4 unit motor, sepeda motor tersebut kemudian digadaikan kepada orang lain, tanpa sepengetahuan pemiliknya," terang Kapolres Sampang, Senin (3/2).

Diungkapkan AKBP Didit, kasus penggelapan itu baru terbongkar sejak ada laporan pemilik motor AZ, warga Jl. Mutiara, Sampang. Ia mengaku telah merentalkan motornya ke tersangka dari tahun 2016.

“Motor milik korban disewakan dengan tarif per hari. Namun, tersangka malah menggadaikan motor yang direntalnya ini ke orang lain,” ungkapnya.

Pengakuan tersangka, lanjut Didit, dia terpaksa menggadaikan motor rental tersebut lantaran terlilit utang, karena usaha jualan seprai yang dijalaninya mengalami kerugian dan bangkrut.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan 4 unit motor merek 2 Honda Vario warna hitam dan pink, Yamaha N-Max, Yamaha Byson, dan 2 BPKB,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 371 KUHP Jo Pasal 481 ayat (1) dan Pasal 480 ke 1 KUHP, tentang penggelapan dan penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (hri/rev)