Lunasi Utang Pajaknya, Pengusaha Minuman Asal Madiun Akhirnya Dilepas dari Rutan Ponorogo

Lunasi Utang Pajaknya, Pengusaha Minuman Asal Madiun Akhirnya Dilepas dari Rutan Ponorogo BEBAS: Juru sita dan Kepala KPP Pratama Madiun (kiri) menyampaikan surat pelepasan sandera kepada pihak Rutan Ponorogo, 28 Februari 2020. foto: ist

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II dan KPP Pratama Madiun melepaskan wajib pajak berinisial L yang disandera di Rutan Ponorogo, pada Jumat (28/2) lalu.

Pengusaha minuman, L, sebelumnya disandera dan dititipkan di Rutan Ponorogo pada Selasa (25/2) lalu karena tidak melunasi utang pajaknya sebesar Rp 3,29 miliar. Namun setelah merasakan pengapnya jeruji penjara, L akhirnya membayar utang pajaknya, Jumat (28/2) lalu.

“Wajib Pajak L dilepaskan dari Rutan Ponorogo setelah melunasi seluruh utang pajaknya dan biaya penagihan yang jumlahnya Rp 3.302.031.031,” cetus Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil , Nyoman Ayu Ningsih, Minggu (1/3).

Sesuai pasal 33 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 19 Tahun 2000, penyanderaan dapat dilepaskan karena telah melunasi seluruh utang pajak.

Nyoman menyatakan, Kanwil beserta seluruh unit kerja di bawahnya, berkomitmen mengedepankan upaya persuasif kepada wajib pajak, meningkatkan penyuluhan tentang hak dan kewajiban perpajakan dan melakukan pembinaan kepada wajib pajak.

Namun demikian tindakan penegakan hukum (law enforcement) berupa tindakan penagihan hingga penyanderaan (gijzeling) merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh terhadap kewajiban perpajakannya.

Karena itu, kata Nyoman, Kanwil DJP Jawa Timur II menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (sta/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO