SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kualitas udara di Kota Surabaya dari tahun ke tahun terus menunjukkan tren membaik. Bahkan, untuk mengukur kualitas udara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggunakan beberapa alat yang sudah ber-Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Eko Supiadi mengatakan dalam rangka mengukur kualitas udara, Pemkot Surabaya menggunakan standar yang berlaku nasional, yaitu ISPU (Indeks Standart Pencemaran Udara). Hal ini juga sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor: KEP 45/MENLH/1997 tentang indeks standart pencemaran udara.
“Data ISPU itu didapatkan dari alat Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKU) Automatis. Di Surabaya, alat ini dipasang di tiga tempat, satu diletakkan di Wonorejo, kedua di Kebonsari dan yang ketiga bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup diletakkan di Tandes,” kata Agus Eko di ruang kerjanya, Kamis (27/2/2020).
Menurut Agus Eko, SPKU di Wonorejo dan Kebonsari dapat memantau parameter iklim, yaitu arah dan kecepatan angin, kelembapan udara, suhu udara, dan global radiasi. Selain itu, kedua SPKU ini dapat pula memantau parameter kimia udara seperti NO, NO2, NOx, O3, SO2, CO, PM10.
“Nah, parameter kimia udara itu yang menghasilkan data ISPU. Biasanya ISPU ini juga dipajang di monitor-monitor yang ada di pinggir jalan,” tegasnya.
Sedangkan SPKU Tandes yang merupakan bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup, alatnya lebih lengkap. Selain memantau parameter iklim, alat ini juga memantau parameter kimia udara seperti NO, NO2, NOx, O3, SO2, CO, PM10, dan PM 2,5. Alat ini masih terbilang baru dibanding SPKU Wonorejo dan Kebonsari.
Selain SPKU Automatis, Pemkot Surabaya juga menggunakan alat uji portable yang selalu keliling ke berbagai titik di Kota Surabaya. Alat ini untuk menguji PM 10, PM 5, PM 2,5, dan PM 1. Bahkan, alat ini juga bisa menguji NO, CO, SO2, dan O3.
“Lokasi-lokasi SPKU automatis dan alat uji portable ini sudah ada panduannya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan juga sudah SNI. Jadi, semua yang kami lakukan sudah sesuai peraturan yang ada di Indonesia. Itu artinya, ISPU yang dihasilkan valid,” kata dia.