Sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang digelar oleh Kominfo Jombang.
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang, Budi Winarno menyampaikan, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pencerahan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal.
“Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang khususnya, harus diberantas, terus dicegah, dan dihentikan,” ucapnya.
Budi berharap, hal ini bisa menjadi sarana komunikasi kepada masyarakat serta memperkuat sinergi baik Bea Cukai Kediri, Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan Desa dalam memberantas rokok ilegal. Agar kebocoran dapat diminimalisir dan tentunya penerimaan negara dari sektor pajak semakin meningkat.
“Prinsip kami tidak melarang masyarakat untuk tidak boleh merokok. Tapi kalau merokok jangan di tempat umum, ada tempatnya. Tidak apa-apa nglinting dewe di rokok dewe (melinting sendiri di rokok sendiri, red), pokoknya tidak di jual. Kalau dijual itu melanggar, karena tidak ada pita cukai/pajaknya,” tegas Budi.
“Meskipun peredaran rokok ilegal saat ini sudah berkurang, namun harus terus dicegah secara terus menerus. Karena meskipun kebocoran itu sedikit, lama-lama akan menjadi banyak. Dan itu akan mengurangi penerimaan negara. Kami berharap bahwa sosialisasi ini tidak berhenti disini. Sampaikan kepada tetangga yang lain agar semua paham. Mari kita cegah rokok illegal untuk penerimaan negara, karena pajak cukai juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




