Abrasi Tanggul Sungai Grindulu Tak Bisa Diatasi dengan Akar Wangi, Dewan Minta Langkah Teknis

Abrasi Tanggul Sungai Grindulu Tak Bisa Diatasi dengan Akar Wangi, Dewan Minta Langkah Teknis Arif Setya Budi, Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Pacitan.

Arif menyadari, penanganan sungai tersebut sepenuhnya kewenangan pihak balai besar wilayah sungai (BBWS). Namun menurutnya, pemkab juga bisa mengambil langkah-langkah kedaruratan dengan pos anggaran tak terduga.

"Mulai sekarang BPBD harus segera melakukan mapping, lokasi-lokasi mana yang dipandang aman untuk lokasi pengungsian. Sebab, potensi bencana masih sangat tinggi. Apalagi kontur tanah di kawasan tersebut sangat lembek. Sehingga sangat mudah terjadi gunturan atau longsor," jelasnya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Indrata Nur Bayuaji menegaskan penanganan tanggul sungai Grindulu di Dusun Ngawen tak bisa menggunakan anggaran kedaruratan. Sebab saat ini, langkah yang diambil adalah tindakan antisipatif. "Kita memang ada anggaran kedaruratan, namun untuk langkah penanganan di bantaran sungai Grindulu Dusun Ngawen itu merupakan langkah antisipatif. Sehingga tidak bisa mengunakan anggaran kedaruratan," kata Indrata saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (27/2).

"Penanganan tanggul jebol bukanlah tindakan kedaruratan. Melainkan langkah antisipatif," imbuhnya.

Terkait penanganan tanggul tersebut, Aji mengimbau agar pemerintah desa setempat lebih intensif lagi melakukan koordinasi dengan BBWS. "Kalau di Pemkab, mungkin baru bisa dialokasikan di perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD tahun ini," tandasnya.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten , Yudo Tri Kuncoro, belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Dihubungi melalui seluler, ponselnya tidak aktif. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO