Satreskrim Polres Batu Gulung Dua Pelaku Penggelapan Ranmor

Satreskrim Polres Batu Gulung Dua Pelaku Penggelapan Ranmor Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim saat merilis kasus penggelapan ranmor di Mapolres Batu, Jumat (21/2).

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Batu menggulung dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor. Masing-masing tersangka Jhanuria Huda Pratama alias Deven, warga Dusun Karangan RT 14 RW 04 Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, dan Muhammad Ali, warga Jakarta sales salah satu pabrik roti di Songgoriti, Kota Batu.

Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama mengatakan, peristiwa penggelapan ranmor ini terjadi di Dusun Krajan Lor, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, tepatnya di Warung Krengsengan 02, Jumat tanggal 28 Desember 2019 sekitar jam 09.45 WIB.

Ceritanya, tersangka Jhanuria Huda Pratama alias Deven mengajak korban Wahyudi Susanto untuk bekerja mengecat salah satu rumah di Batu. Selanjutnya, mereka berdua berangkat ke Batu untuk membeli bahan cat. Seusai membeli bahan, tersangka dan korban mampir ke Warung Krengsengan 02.

"Di lokasi inilah, tersangka Deven berpura-pura menelepon temannya yang mengatakan ia akan mengambil kompressor. Setelah itu, tersangka meminjam sepeda motor milik korban jenis Honda Beat warna hitam Nopol 2764 GW tahun 2014 dengan alasan akan mengambil kompressor tersebur. Namun, setelah ditunggu lama, tersangka tidak kembali dan ditelepon tidak aktif. Akhirnya, korban melapor ke Polsek Junrejo," ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Suharsono, Kasatreskrim AKP Hendro Tri Wahyono, dan Kasubbag Humas Ivandi Yudistira saat rilis pers di Mapolres Batu, Jumat (21/2) sore.

Selain mengungkap kasus penggelapan ranmor di Tlekung, jajaran Satreskrim juga mengungkap kasus serupa di Songgoriti. Hariyanto, warga Dusun Songgoriti, Kelurahan Songgokerto melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi setelah sepeda motor merek Honda Beat warna hitam Nopol N 3668 ABR miliknya dibawa lari anak buahnya yang bernama Muhammad Ali, warga Jakarta.

Menurut Kapolres, tersangka Ali sebenarnya merupakan sales di tempat usaha korban dan terbiasa mengantar pesanan kue milik korban untuk area Batu dan Malang. Bahkan, tersangka sudah bekerja di tempat usaha korban sejak Agustus 2019 dan telah diberi pinjaman sepeda motor sebagai sarana operasional.

"Namun, sekitar Desember 2019, tersangka datang ke rumah korban untuk menaruh keranjang rotinya karena waktu itu hari libur. Ia juga pamit kepada pegawai pabrik roti yang lain untuk membeli bensin. Namun, sejak saat itu tersangka tidak pernah kembali ke tempat kerjanya," tuturnya sembari mengingatkan masyarakat agar hati-hati meminjamkan sepeda kepada orang yang tidak begitu dikenalnya.

Sementara itu, saat ditanya alasannya membawa kabur motor milik majikannya, Ali mengaku ingin bisa jalan-jalan. Ia mengaku bekerja di perusahaan roti milik majikannya sekitar 6 bulan.

Akibat perbuatannya ini, dua tersangka dijerat pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (asa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO