Kapolres Lamongan AKBP Harun didampingi Kasatreskoba Iptu Ahmad Khusen saat rilis pers.
Kemudian dua belas tersangka lainya adalah Ajab Winarko (27) warga Desa Banjarmendalam, Andrian Adinata (25) warga Desa Sidomukti Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Rusli Sya'roni (25) warga Kembangbahu Kabupaten Lamongan, dan Nuril Huda (57) warga Desa Jumengan, Kecamaatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Selanjutnya tersangka
Hasan Afandi (29) warga Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Surabaya, Muhlis Nur Abidin (27) warga Desa Tanggul Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, dan Heri Sucoko (37) warga Dusun Beji Desa Sawiji Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.
Adapun tersangka lainya yang merupakan pengedar pil daftar G berlogo Y yakini Warsiyono (44) warga Desa Tanggul Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, Ribut (26) warga Dusun Secang Desa Bektiharjo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, Mudzakir (22) warga Sidokumpul Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, Fajar Shidqi Wahab (21), dan Mazuan Anas (26) keduanya warga Desa Campurejo Dusun Ngebong Kecamatan Panceng Kabupaten Gersik.
Selain mengamankan 16 tersangka, petugas juga menyita barang bukti sabu dengan total seberat 3, 14 gram sabu dan 157 butir obat keras daftar G jenis Pil Trihexyphenidyl, 60 butir obat keras daftar G dengan logo "Y" serta uang tunai Rp. 1.741.000.
Selain itu turut disita barang bukti berupa timbangan digital, 16 ponsel berbagai merek, 6 unit sepeda motor, 2 buah pipet, 2 perangkat alat hisap sabu, 7 korek api gas, 2 pak plastik kantong, dan 4 bungkus kosong rokok berbagai merek.
"Para tersangka kami jerat pasal 112, pasal 197 dan pasal 106 UU NO 35 dan 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kesehatan," pungkasnya. (qom/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




