Kerugian Negara Kasus Korupsi Pasar Manggisan Masih Dihitung

Kerugian Negara Kasus Korupsi Pasar Manggisan Masih Dihitung Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono, saat dikonfirmasi wartawan.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Penyidikan kasus korupsi revitalisasi Pasar Manggisan, Tanggul, Jember, Jawa Timur hingga kini masih dilakukan oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Jember.

Diketahui, sekitar pukul 9 pagi tadi, Rabu (19/2/2020), Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jember Achmad Imam Fauzi, kembali diperiksa kedua kalinya setelah sebelumnya sempat diperiksa bersama dengan dua ASN lainnya.

Yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Yessiana Arifah, serta eks Kepala Dinas Kesehatan Siti Nurul Qomariyah.

Dalam pemeriksaan terhadap Fauzi ini, Kejari Jember menyebut nilai penghitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pasar Manggisan, mungkin bisa berubah. Hal itu karena tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih bekerja untuk menghitung kerugian negara akibat korupsi proyek revitalisasi pasar tradisional tersebut.

"Saat ini kami, Kejari Jember sedang bekerja untuk menghitung kerugian negara, yang riil dan pasti, untuk diajukan ke persidangan. Karena itulah, hari ini ada klarifikasi dan lain-lain (dari BPKP)," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono, saat dikonfirmasi wartawan.

Namun demikian, Setyo tidak menjelaskan, apakah pemeriksaan kedua bagi Fauzi kali ini, terkait pemeriksaan sebelumnya, atau terkait penghitungan kerugian negara oleh BPKP.

"Untuk masalah teknis, itu adalah kewenangan BPKP, bukan kewenangan Kejari. Yang jelas, mereka (BPKP) minta difasilitasi, ya kita fasilitasi. Sekarang masih dihitung secara riil, secara keseluruhan," tambah mantan Kasi Intel Kejari Tangerang Selatan ini.

Sebelumnya, Kejari telah menetapkan kerugian negara dalam kasus korupsi proyek senilai Rp 7,839 Miliar tersebut. Yakni kerugiannya sebesar Rp 685 juta, dengan berdasarkan dari nilai pengerjaan yang tidak terselesaikan. Nilai tersebut ditetapkan sebelum penetapan tersangka pertama, yakni mantan Kepala Disperindag, Anas Ma'ruf, pada 23 Januari 2020 lalu.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO