Mantan Bupati Trenggalek Suharto Dituntut 8,6 Tahun, Eks Bos Surabaya Sore Dituntut 10 Tahun

Mantan Bupati Trenggalek Suharto Dituntut 8,6 Tahun, Eks Bos Surabaya Sore Dituntut 10 Tahun Dody Novalita S.H., Kasi Pidsus Kejari Trenggalek.

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - H. Suharto, mantan Bupati Trenggalek 2005-2010 terdakwa perkara korupsi penyertaan modal di PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek dengan hukuman pidana penjara 8,6 tahun.

Pembacaan tuntutan ini disampaikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Trenggalek ketika digelar sidang perkara korupsi penyertaan modal PDAU di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (17/2) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek melalui Kasi Pidsus Dody Novalita S.H. mengatakan bahwa dalam sidang itu Suharto terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara saat itu sebesar Rp 7,3 miliar.

"Untuk Suharto, tuntutannya menyatakan terdakwa H. Suharto, S.T. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ungkapnya ketika dikonfirmasi BANGSAONLINE.com di ruang kerjanya, Selasa (18/2).

Ia menjelaskan dakwaan primer terhadap Suharto, yakni melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 5 ayat 1 ke 1 KHUP junto pasal 64 ayat 1 ke 1 KHUP.

Selain dituntut pidana penjara 8,6 tahun, Suharto juga dituntut pidana denda sebesar 500 juta rupiah. Apabila yang bersangkutan tidak bisa membayar denda tersebut, maka akan dikenakan hukuman kurungan 4 bulan.

Selain Suharto, Tim Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Trenggalek juga membacakan tuntutan dan memberikan pasal yang sama terhadap terdakwa Tatang Istiawan, eks bos perusahaan media Surabaya Sore.

"Menjatuhkan pada terdakwa Tatang Setiawan Wicaksono alias Tatang Istiawan dengan pidana penjara selama 10 tahun dan menjatuhkan denda sebesar 750 juta rupiah, subsider 6 bulan," ungkapnya.

Selain pidana penjara, terdakwa Tatang Istiawan juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar 7,139 miliar. Apabila tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan hukuman penjara 8 tahun.

"Membayar uang pengganti Rp 7 miliar 139 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar paling lama satu bulan sesudah memperoleh putusan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal ini apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," terangnya. (man/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO