2 Pejabat PN Trenggalek Divonis 1 Tahun Penjara Melalui Sidang Virtual

2 Pejabat PN Trenggalek Divonis 1 Tahun Penjara Melalui Sidang Virtual Sidang secara virtual di Pengadilan Tipikor Surabaya. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sidang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dengan terdakwa 2 orang pejabat struktural Pengadilan Negeri Trenggalek berinisial CNS dan R digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (30/12).

Agenda sidang kali adalah pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan pada Pengadilan Negeri Trenggalek. Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya digelar secara virtual.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek Basuki Arif Wibowo, S.H. menyampaikan bahwa kedua tersangka divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman masing-masing 1 tahun.

"Terdakwa CNS menerima putusan itu, akan tetapi untuk terdakwa R menyatakan pikir-pikir atas vonis dari Majelis Hakim," ungkap Basuki ketika dikonfirmasi melalui telepon.

Menurutnya, putusan vonis hukuman 1 tahun terhadap kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum), yakni 2 tahun penjara.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan pada Pengadilan Negeri Trenggalek Tahun Anggaran 2019.

Selain itu, kedua tersangka di saat yang sama diduga melakukan pemalsuan tanda tangan data perjanjian kerja sama antara Pengadilan Negeri Trenggalek dengan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Trenggalek tentang penyediaan pemberian laporan pos bantuan hukum di Pengadilan Negeri Trenggalek Tahun Anggaran 2018-2019. (man/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO