Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua orang anggota Polres Bangkalan di lapangan mapolres setempat, Senin (17/2).
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menggelar upacara pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada dua orang anggotanya, di lapangan Polres Bangkalan, Senin (17/2) sekitar pukul 07.00 WIB. Pemecatan iniberdasarkan hasil persidangan dan Surat Keputusan (SK) Kapolda Jawa Timur.
Dua anggota polisi tersebut yakni Brigader Fery Setyawan dengan keterangan tidak masuk dinas selama 317 hari, dan Brigadir Supriyanto dengan keterangan tidak masuk dinas selama 157 hari.
BACA JUGA:
- Kos di Blega Diduga Jadi Lapak Sabu, Polres Bangkalan Amankan Pria 50 Tahun dan Puluhan BB
- Viral Teror Pocong Bersajam Resahkan Warga, Polres Bangkalan: UIah Iseng Tiga Pemuda
- Ricuh di Arena Sabung Ayam Perbatasan Bangkalan-Sampang, Polisi Belum Beri Penjelasan
- Jelang Iduladha, Pasar Tumpah dan Jual Beli Kurban Picu Macet Parah di Blega dan Patemon Bangkalan
"Dengan dilakukan pemecatan simbolis ini, maka kedua anggota ini tidak lagi menjadi anggota aktif. Sehingga perlu dilakukan tindak tegas sesuai dengan hasil persidangan dan Surat Edaran dari Kapolda Jatim," jelas Rama.
Selain itu, Rama mengatakan bahwa sebenarnya tidak bertugas dalam 30 hari berturut-turut sudah bisa dilakukan sanksi sesuai dengan kode etik profesi polisi yang berlaku.
"Namun karena ini sudah lebih dari 30 hari maka perlu dilakukan PDTH ini," ungkapnya.
Rama berharap proses pemecatan dengan tidak hormat ini bisa dijadikan bentuk pembelajaran bagi anggota lainnya. "Saya berharap setelah kejadian ini, anggota lainnya tidak melakukan hal yang sama, sehingga dapat merugikan diri sendiri," pungkasnya. (ida/uzi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




