Minimarket Alfamat di jalan RE Martadinata yang bersebelahan dengan toko kelontong milik Sahwani.
Sementara ketika dikonfirmasi, Lurah Mlajah, Nurul membenarkan adanya penolakan dari keluarga Sahwani. Dia mengaku sudah datang ke rumah Sahwani menanyakan langsung tanggapannya akan didirikan pasar modern jauh sebelumnya. Kedatangannya bukan meminta persetujuan, tapi menanyakan respons Sahwani atas berdirinya minimarket tersebut.
"Itu langkah saya demi memastikan bahwa warga saya terlindungi usahanya, hal ini penting saya turun langsung," kata Nurul melalu sambungan telepon, Jumat (14/2).
Ia mengklaim, pendirian Alfamart di jalan Martadinata sudah mendapat persetujuan 6 warga, termasuk RT dan RW setempat. "Sesuai pesyaratan di Kelurahan Mlajah jika mendirikan pasar modern harus ada persetujuan sekurang-kurangnya 5 warga," kata dia.
Perlu diketahui, di Pasar Tradisional Ki Lemah Duwur Bangkalan ada 8 toko modern yang berdiri dengan radiusnya kurang dari 3 kilometer. Yakni 6 Indomaret dan 2 Alfamart.
Pendirian toko modern ini menabrak regulasi Pemda Perda nomor 5 tahun 2016 pasal 7, pasal 17, dan pasal 22. Pasal itu berbunyi, bahwa keberadaan pasar tradisional yang telah ada wajib dilindungi pemerintah daerah agar tetap ada. Sedangkan pasal 27 menyebut, pendirian pembelanjaan dan toko swalayan wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar rakyat. (uzi/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




