Moratorium Izin Pendirian Toko Modern di Tuban Melempem, Belasan Alfamart Diduga tak Berizin

Moratorium Izin Pendirian Toko Modern di Tuban Melempem, Belasan Alfamart Diduga tak Berizin Salah satu toko modern Alfamart di Kecamatan Senori.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengeluarkan SE tentang moratorium atau penangguhan sementara izin usaha pendirian toko modern seperti maupun , tampaknya tak maksimal.

Sebab, di lapangan nyatanya masih ada belasan minimarket yang diduga belum mengantongi izin.

Data yang dimiliki BANGSAONLINE.com, ada belasan toko modern berlabel milik yang belum mengantongi izin, tetapi sudah nekat beroperasi.

"Info yang kami terima ada 18 yang belum memiliki izin," terang salah satu sumber yang meminta agar namanya dirahasiakan saat dimintai keterangan, Kamis (15/2/2024).

Menanggapi adanya minimarket yang sudah beroperasi meski belum mengantongi izin, Ketua DPRD , Mohammad Miyadi, meminta agar pemkab bertindak tegas.

Sebab, surat edaran (SE) nomor: 510/622/414.110.4/2204 tentang penangguhan izin pendirian minimarket masih berlaku hingga 31 Desember 2024.

"Ya moratorium tersebut harus dijalankan," tegas Miyadi.

Sementara Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten , Gunadi, berjanji akan segera melakukan koordinasi dengan OPD terkait perihal minimarket yang belum mengantongi izin.

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO