Bikin Geleng-geleng Majelis Hakim, Pejabat Selevel Kasi BPPKAD Terima Insentif Rp 75 Juta

Bikin Geleng-geleng Majelis Hakim, Pejabat Selevel Kasi BPPKAD Terima Insentif Rp 75 Juta Para saksi pejabat dan staf BPPKAD Gresik saat diambil sumpah dalam sidang dengan terdakwa Andhy Hendro Wijaya di PN Tipikor Surabaya. Foto: ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan korupsi potongan insentif pajak pegawai dengan terdakwa Sekda Andhy Hendro Wijaya, kembali digelar di PN Tipikor Surabaya, Jumat (7/2).

Sidang dipimpin Ketua Majlis Hakim I Wayan Sosiawan dengan agenda melanjutkan mendengarkan keterangan saksi. Kali ini, ada 10 saksi dari pejabat selevel kasi dan staf yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik.

Mereka adalah Kasubag Program dan Pelaporan BPPKAD Anwar Utomo, Kasubid Bagi Hasil dan Pelaporan Pendapatan Daerah Agung Nurjandoko, Kabid PBB dan BPHTB Kamsi, Kasubid Pelayanan dan Keberatan Pajak Daerah Bonar Andri Cahyono, Kepala UPT BPPKAD Sidayu Hadi, Harianto, Kepala UPT BPPKAD di Cerme Arif Mardianto, dan tiga staf.

Para saksi itu mengungkapkan bahwa mereka mendapatkan insentif dengan besaran bervariatif sesuai jabatan. Penerimaan insentif itu mengacu peraturan pemerintah (PP) No. 69 tahun 2010. 

"Semua pegawai di BPPKAD mengacu PP 69 tahun 2010 berhak mendapat insentif dengan besaran berbeda-beda," ungkap saksi Agung.

Yang menarik, dalam persidangan tersebut terungkap para saksi mengaku bahwa insentif yang diberikan per triwulan itu besarnya sangat fantastis.

Pejabat selevel kasi misalnya, rata-rata menerima insentif Rp 75 juta per triwulan setelah dipotong. Fakta ini membuat Majelis Hakim dan pengunjung sidang kaget.

Nah, dari insentif tersebut, para saksi mengaku kemudian dipotong untuk kebutuhan di BPPKAD yang tak bisa ter-cover APBD dengan besaran variatif.

Saksi Anwar Utomo misalnya,  mengaku pada triwulan 4 tahun 2018 menyetorkan Rp 22,6 juta, Saksi Tamsi Rp 25 juta, Saksi Agung Rp 22 juta, Saksi Hadi Rp 22 juta, Bonar Rp 22 juta, Saksi Arif Rp 22 juta, Saksi Harianto Rp 22 juta, sedangkan tiga staf mengaku sekitar Rp 3 juta.

Lebih jauh para saksi mengungkapkan bahwa insentif diberikan setiap tiga bulan, yakni pada April, Juli, dan Oktober. Sementara triwulan keempat diberikan pada bulan Januari tahun berikutnya. 

"Pemotongan insentif dilakukan saat pencairan. Pemotongan itu sudah berlangsung lama. Sejak pejabat sebelumnya juga sudah ada. Hanya saja, ada perbedaan sistem dalam penyetoran potongan," ungkap Saksi Kamsi.

Masih kata para saksi, bahwa pemotongan insentif saat Kepala BPPKAD dijabat oleh Yetty Sri Suparyati, pencairan secara tunai. Artinya, dipotong langsung oleh pimpinan bidang masing-masing.

Sementara saat Kepala BPPKAD dijabat Andhy Hendro Wijaya, pencairan potongan lewat rekening. Sehingga para pejabat dan staf menyerahkan sendiri melalui koordinator bidangnya masing-masing setelah menerima insentif.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO