GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang praperadilan yang diajukan Ketua LSM Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) M. Ali Murtadlo terhadap Kejari Gresik atas penanganan perkara kasus korupsi di BPPKAD, Jumat (7/2).
Sidang dengan hakim tunggal Putu Gede Hariyadi, S.H dihadiri kuasa hukum Pemohon, yakni Dita Aditya, S.H., dan Al Ushudi, S.H. dari AHP Law Office. Sedangkan dari Termohon (Kejari Gresik), dihadiri Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Dymas Adji Wibowo.
BACA JUGA:
- Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
- Andhy Hendro Kembali Jabat Kepala BPPKAD Gresik
- Tagihan Petrokimia dan Masphion Belum Masuk, Tunda Bayar APBD 2023 Capai Rp360 Miliar
- Stok Keuangan Pemkab Gresik Rp6 Miliar, Tagihan Kegiatan Akhir 2023 Capai Ratusan Miliar
Dita mengungkapkan, praperadilan diajukan karena Kejari Gresik tidak memeriksa sejumlah pejabat dan lainnya yang diduga turut terlibat dalam pusaran korupsi di BPPKAD yang telah menyeret Mantan Plt. Kepala BPPKAD M. Muktar dan Mantan Kepala BPPKAD Andhy Hendro Wijaya yang sekarang menjabat Sekda Gresik.
Al Ushudi menyatakan, sejak berkas Andhy Hendro Wijaya dilimpahkan ke PN Tipikor, penyidikan kasus tersebut berhenti secara materiil.
"Termohon (Kejaksaan) juga setelah itu tak melanjutkan pemeriksaan terhadap Mantan Kepala BPPKAD Yetty Sri Suparyati dan Mantan Sekretaris BPPKAD Agus Pramono yang telah memulai pemotongan insentif pajak sejak 2014," tuturnya.
"Pemohon meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Gresik c.q Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa permohonan praperadilan ini, untuk menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Memerintahkan termohon melakukan penyidikan terhadap pihak yang diduga berkaitan dengan kekuasaan dan kewenangan jabatan yang berdasarkan fakta hukum Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Sby," jelasnya.