Indonesia Terapkan PP Tunas, Batasi Akses Gim Daring untuk Anak

Indonesia Terapkan PP Tunas, Batasi Akses Gim Daring untuk Anak

BANGSAONLINE.com - Indonesia menjadi negara pertama yang membatasi akses platform gim online bagi anak-anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan pemerintah menetapkan delapan platform digital prioritas dalam implementasi kebijakan tersebut. Salah satunya adalah Roblox sebagai platform gim daring global, sementara tujuh lainnya berasal dari kategori media sosial.

“Ini menjadi aturan gim pertama mungkin di dunia. Negara lain biasanya hanya membatasi akses media sosial,” katanya.

Meutya mengapresiasi Roblox yang bersedia mematuhi aturan perlindungan anak. Ia menjelaskan pembahasan dengan Roblox berlangsung panjang karena karakter platform berbeda dengan media sosial. 

“Karena Roblox adalah gim, pembahasannya berbeda dengan media sosial. Banyak detail teknis yang harus disepakati bersama,” ujarnya.

Kesepakatan utama yang dicapai adalah penerapan sistem verifikasi usia bagi seluruh pengguna Roblox di Indonesia. Pengguna yang tidak melakukan verifikasi akan dibatasi akses komunikasi dalam platform tersebut.

Meutya menegaskan, kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital nasional. 

“Roblox sudah memulai verifikasi usia terhadap seluruh pengguna. Jika tidak diverifikasi, fitur komunikasi akan dimatikan,” tuturnya.

Pemerintah memastikan akan terus mengawasi pelaksanaan kepatuhan platform terhadap ketentuan PP Tunas. (rom)