Kepala Dispora Surabaya Mangkir dari Panggilan Bawaslu Pacitan

Kepala Dispora Surabaya Mangkir dari Panggilan Bawaslu Pacitan Muhammad Mashuri, Kordiv Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Surabaya Afghani Wardana mangkir dari panggilan yang dilayangkan Bawaslu Pacitan atas dugaan pelanggaran disiplin dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Pilbup 2020.

"Para pihak yang kita undang untuk diminta klarifikasi semua hadir. Kecuali pihak terlapor yang tidak hadir. Tiga saksi fakta dan tim ahli hadir. Hanya pihak terlapor yakni, Afghani Wardana memang mangkir dari panggilan pertama kami," ujar Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Pacitan Muhammad Mashuri, melalui ponselnya, Selasa (4/2).

Karena itu, lanjut dia, Bawaslu telah meluncurkan surat pemanggilan kedua. "Besok, Rabu (5/2) pihak terlapor harus hadir. Sebab sebagaimana tahapannya, kalau tidak hadir tentu harus menerima keputusan dari Bawaslu," tegasnya.

Mantan aktivis LSM anti korupsi ini mengungkapkan, pada pemanggilan tahap pertama, tim dari Afghani Wardana yang hadir ke Bawaslu.

"Mereka menyampaikan kalau saudara Afghani bisa hadir pada Sabtu mendatang. Namun tahapan penyelesaian sudah usai. Sebab Bawaslu hanya dibatasi waktu selama tiga hari dan perpanjangan dua hari seandainya belum cukup dalam meminta keterangan. Sehingga kalau besok tidak hadir, Bawaslu akan membuat keputusan yang disampaikan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta," tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum diperoleh konfirmasi dari Afghani maupun tim suksesnya. 

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stevanus menegaskan bakal menyampaikan rekomendasi ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran disiplin dan kode etik Korps Pegawai Negeri Sipil (Korpri).

Menurut Berty, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan pemanggilan pada terduga ASN yang melakukan pelanggaran guna klarifikasi. Saat ini, Bawaslu masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti atas dugaan pelanggaran tersebut.

"Setelah kita periksa, Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi ke KASN. Selanjutnya, KASN yang akan menyampaikan rekomendasi ke pejabat pembina kepegawaian masing-masing ASN yang diduga telah melakukan pelanggaran-pelanggaran. Sanksi apa yang akan diputuskan, itu kewenangan pejabat pembina kepegawaian," jelasnya.(yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO