
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan, Berty Stevanus menegaskan bakal menyampaikan rekomendasi ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran disiplin dan kode etik Korps Pegawai Negeri Sipil (Korpri).
Menurut Berty, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan pemanggilan pada terduga ASN yang melakukan pelanggaran guna klarifikasi. Saat ini, Bawaslu masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti atas dugaan pelanggaran tersebut.
"Setelah kita periksa, Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi ke KASN. Selanjutnya, KASN yang akan menyampaikan rekomendasi ke pejabat pembina kepegawaian masing-masing ASN yang diduga telah melakukan pelanggaran-pelanggaran. Sanksi apa yang akan diputuskan, itu kewenangan pejabat pembina kepegawaian," jelasnya.
Apabila terbukti ada pelanggaran, pria yang juga mantan Sekretaris KPU Pacitan ini mengungkapkan tidak akan memengaruhi proses pencalonannya di Pilbup 2020 nanti. Sebab, saat ini belum ditetapkan sebagai calon, melainkan baru bakal calon.
"Akan tetapi soal sanksi mereka sebagai ASN, itu hak dan kewenangan pejabat pembina kepegawaian yang akan memutuskan," tegas Berty.
Berty mengatakan, Bawaslu punya kewenangan melakukan klarifikasi dan penyampaian rekomendasi ke KASN lantaran kasus tersebut ada keterkaitan dengan proses Pilbup 2020. Selain itu, masukan masyarakat juga menjadi pintu pembuka Bawaslu untuk melakukan upaya pengawasan dan pencegahan.
"Dasar kita UU 7/17 pasal 93 huruf f dan Peraturan Bawaslu no 6/18, tentang pengawasan netralitas ASN, dan TNI/Polri," pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Pacitan, Muhammad Mashuri menyatakan pihaknya berencana menggelar pleno menyikapi adanya dugaan ASN aktif yang maju sebagai bakal calon bupati di Pilbup 2020. Bahkan dalam waktu dekat ini, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis jelang Pilbup 2020 bakal dipanggil.
"Waktu dekat ini kita akan melakukan klarifikasi dengan menghadirkan para pihak. Termasuk bakal calon bupati yang terduga melakukan pelanggaran lantaran statusnya sebagai ASN aktif," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Pacitan, Muhammad Mashuri, Ahad (2/2).
Mantan pegiat LSM anti korupsi ini menegaskan, sementara waktu ini Bawaslu belum melibatkan penegakan hukum terpadu (Gakumdu) terkait persoalan tersebut. Sebab menurutnya, itu bukanlah pelanggaran pidana.
"Harus dipahami pelanggaran dalam proses pemilu itu meliputi administrasi, pidana, kode etik, pelanggaran lainnya, dan bukan kategori pelanggaran. Nah, untuk kasus tersebut memang tidak masuk kategori pelanggaran pemilu. Akan tetapi masuk pelanggaran aturan lainnya yang berkaitan dengan proses pemilu," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Mashuri juga memberikan pemahaman terkait makna politik praktis agar tidak terjadi salah persepsi. "Politik praktis jika dijabarkan secara luas, adalah segala tindakan politik yang berdampak pada masyarakat dan pemerintah. Hal ini berhubungan dengan perilaku politik. Perilaku politik sendiri adalah perilaku yang dilakukan oleh insan atau individu atau kelompok guna memenuhi hak dan kewajibannya sebagai insan politik seperti pada macam-macam hukum di Indonesia," tandasnya. (yun/rev)