Dugaan ASN Maju Pilbup, Bawaslu Pacitan akan Lakukan Pemanggilan

Dugaan ASN Maju Pilbup, Bawaslu Pacitan akan Lakukan Pemanggilan Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stevanus. foto: YUNIARDI SUTONDO/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan, Berty Stevanus menegaskan bakal menyampaikan rekomendasi ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran disiplin dan kode etik Korps Pegawai Negeri Sipil (Korpri).

Menurut Berty, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan pemanggilan pada terduga ASN yang melakukan pelanggaran guna klarifikasi. Saat ini, Bawaslu masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti atas dugaan pelanggaran tersebut.

"Setelah kita periksa, Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi ke KASN. Selanjutnya, KASN yang akan menyampaikan rekomendasi ke pejabat pembina kepegawaian masing-masing ASN yang diduga telah melakukan pelanggaran-pelanggaran. Sanksi apa yang akan diputuskan, itu kewenangan pejabat pembina kepegawaian," jelasnya.

Apabila terbukti ada pelanggaran, pria yang juga mantan Sekretaris KPU Pacitan ini mengungkapkan tidak akan memengaruhi proses pencalonannya di Pilbup 2020 nanti. Sebab, saat ini belum ditetapkan sebagai calon, melainkan baru bakal calon.

"Akan tetapi soal sanksi mereka sebagai ASN, itu hak dan kewenangan pejabat pembina kepegawaian yang akan memutuskan," tegas Berty.

Berty mengatakan, Bawaslu punya kewenangan melakukan klarifikasi dan penyampaian rekomendasi ke KASN lantaran kasus tersebut ada keterkaitan dengan proses Pilbup 2020. Selain itu, masukan masyarakat juga menjadi pintu pembuka Bawaslu untuk melakukan upaya pengawasan dan pencegahan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO