KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Yon Madu (45), warga Dusun Bedrek, Desa Grogol, Kecamatan Grogol adalah salah satu warga yang kukuh menolak ganti rugi tanahnya untuk kepentingan pembangunan Bandara Kediri, meski deadline sudah berakhir. Yon Madu, dipanggil demikian, karena kerjanya memburu madu di hutan, merasakan ketidakadilan soal nilai ganti rugi. Hal ini yang membuatnya memilih pasrah ketika harus melalui konsinyasi di Pengadilan.
Ketika ditemui di rumahnya, Yon Madu menceritakan bahwa tanah plus bangunan rumahnya seluas 11,5 ru hanya dihargai Rp 450 juta. Padahal, menurutnya, tetangganya yang bernama Imam yang mempunyai tanah seluas 10 ru, diberi ganti rugi Rp. 700 juta.
BACA JUGA:
- Bandara Dhoho Resmi Beroperasi, Sekda Kota Kediri Hadiri Inaugural Flight
- First Landing Bandara Dhoho Diawali Citilink, Bupati Kediri: Maskapai Lain Jangan Sampai Menyesal
- Mendarat di Bandara Dhoho Kediri, Citilink Disambut Water Salute
- Penerbangan Perdana Citilink di Bandara Dhoho Kediri Jadi Tonggak Sejarah
"Sama-sama terletak di Dusun Bedrek, kenapa nilai ganti rugi tidak sama," keluh Yon Madu yang ketika ditemui didampingi para tetangganya, termasuk Imam yang tanahnya seluas 10 ru diberi ganti rugi Rp. 700 juta itu.
(Lahan yang sudah dibebaskan dengan nilai ganti rugi Rp.15,5 juta/ru. Tanah ini berada di seberang jalan dan berjarak hanya 50 meteran dari rumah Yon Madu dan di depan rumah Mujianik)
Menurut Yon Madu, dirinya dan keluarga sama sekali tidak ada niat untuk menghambat pembangunan Bandara Kediri. Justru dirinya dan para tetangga merasa senang tanahnya yang selama ini menjadi tempat tinggalnya menjadi bagian Bandara Kediri.