PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rumah Singgah atau tempat penampungan sementara untuk anak jalanan milik Pemkab Pasuruan yang selama ini dipergunakan wahana pelayanan kesejahteraan sosial disorot Komisi IV DPRD. Pasalnya, bangunan gedung yang ada dianggap kurang rerpesentatif, karena ada beberapa bagian gedung yang rusak seperti atap jebol dan pintu rusak.
Menurut keterangan Ketua Komisi IV DPRD Pasuruan H. Ruslan, S.E. yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, rumah singgah milik Dinas Sosial yang selama ini dipergunakan untuk penampungan anak jalanan sudah tidak layak ditempati. Ia khawatir anak-anak jalanan yang ditempatkan di sana kabur jika tempat tersebut tetap dipergunakan.
BACA JUGA:
- Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
- Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Dinilai Lemah, Tak Ada Instrumen Sanksi Bagi Pelanggar
- Simpan Arsip Penting, DPRD Pasuruan Bangun Gudang di Kantor Sekwan
- Pemkab Pasuruan Beri Dispensasi ASN yang Terlambat Ngantor karena Mudik
"Rumah Singgah bagi anak terlantar adalah tempat beristirahat sementara yang bersifat nonformal khusus bagi anak-anak yang mengalami gangguan. Lokasinya harus menyenangkan. Malau misalkan lokasinya tidak mendukung, secara tidak langsung upaya pembinanan kepada mereka tidak maksimal," ujar politikus PDIP tersebut.
Untuk itu, ia meminta agar Pemkab Pasuruan melakukan relokasi rumah singgah yang ada di wilayah kota ke wilayah Kabupaten Pasuruan seperti komplek perkantoran raci.
"Kita mendesak kepada Pemkab agar tahun 2021 rumah singgah sudah dibangun dan difungsikan," tegas Ruslan. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News