Polres Lamongan Imbau Petani Tidak Memasang Listrik Jebakan Tikus

Polres Lamongan Imbau Petani Tidak Memasang Listrik Jebakan Tikus Kasat Binmas Polres Lamongan AKP Fandil memberikan imbauan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - imbau petani Lamongan tidak memasang listrik jebakan tikus di area persawahan. Hal itu disampaikan saat menggelar Forum Group Diskusi (FGD) bertajuk “mengatasi hama tikus tanpa risiko korban manusia” di kantor Kecamatan Pucuk, Rabu (29/1) siang.

Kapolres Lamongan AKBP Harun melalui Kasat Binmas AKP Fandil menjelaskan, hama tikus ini adalah musuh bersama seluruh petani. Tidak hanya di Kecamatan Pucuk, tetapi hampir di seluruh wilayah Jawa Timur.

“Memang untuk hama tikus bukan hanya di Kecamatan Pucuk, tetapi di lain kecamatan juga ada hama tikus,” ujar mantan Kapolsek Paciran ini.

Dalam forum itu, Fandil mengingatkan bahwa penanganan hama tikus yang dilakukan dengan cara menggunakan aliran listrik berisiko merenggut korban jiwa. Bahkan, saat ini sudah banyak warga yang menjadi korbannya.

“Maka dari itu, mari kita membuat alat atau dengan cara lain, contohnya dengan cara membuat rumah burung hantu atau membuat peraturan desa (perdes) yang isinya tidak boleh memburu binatang yang pemakan tikus,” tegasnya.

"Jika listrik jebakan tikus anda menimbulkan korban jiwa atas kelalaian pemilik, maka bisa dikenakan pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun atau kurungan paling alama 1 tahun," paparnya.

“Apabila sangat-sangat terpaksa warga harus memasang jebakan tikus dengan aliran listrik, wajib memasang tulisan atau plang dan harus dijaga setiap saat. Selain itu, juga harus meminta izin ke PLN untuk aliran listriknya, karena juga bertentangan dengan Undang-Undang pelistrikan,” jelasnya

Camat Pucuk Dedi Dian Ali pada kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih atas kepedulian pihak kepolisian dengan para petani.

“Selama ini memang sering terjadi kesetrum dan mengakibatkan warga meninggal dunia. Mari kita anggarkan untuk membuat rumah burung hantu. Kalau bisa kita beli burung hantu untuk mengatasi adanya hama tikus,” ujarnya

“Semua kepala desa dan pejabat Pemerintahan Desa silakan menganggarkan dana untuk pembuatan rumah burung hantu dan kalau bisa sekaligus untuk beli burungnya,” pungkasnya. (qom/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO