Cak Imin Diperiksa KPK dalam Kasus Suap PUPR, Hanif Dhakiri yang Dampingi Ngaku Tak Ngerti

Cak Imin Diperiksa KPK dalam Kasus Suap PUPR, Hanif Dhakiri yang Dampingi Ngaku Tak Ngerti A Muhaimin Iskandar (kiri) pakai baju putih gelap saat datang di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada Jakarta pukul 10.10 WIB, Rabu (29/1/2020). foto: istimewa

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - A Muhamin Iskandar, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa () akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Datang pada pukul 10.10 WIB di Gedung KPK, – panggilan akrabnya – memakai baju putih jaket warna gelap, diantar dua loyalisnya di . Yaitu Hanif Dhakiri, mantan Menteri Tenaga Kerja RI dan Eko Putro Sandjoyo, mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Begitu naik tangga ke tempat pemeriksaan, Hanif Dhakiri dan Eko Putro menunggu di lobi bawah gedung KPK. Namun ia tak mau menjawab pertanyaan wartawan. “(Saya) nganter-nganter aja,” kata Hanif ketika para wartawan menanyakan tentang kedatangan ke Gedung KPK. “Ndak ngerti-ndak ngerti,” katanya lagi. “Nanti aja nunggu keterangan…,” katanya.

Namun Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

" (anggota DPR RI Fraksi ) saksi HA [Hong Artha] TPK menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016," kata Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya dikutip CNN, Rabu (29/1).

Agenda ini merupakan penjadwalan ulang terhadap Muhaimin. Sebelumnya, pada November 2019, ia yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR mangkir dari pemeriksaan KPK. Saat itu Laode M Syarif, Wakil Ketua KPK menyebut saksi yang dipanggil KPK mau datang ke Gedung KPK ketika KPK dipimpin Firli Bahuri.

"Informasi intelijen kami, ada yang menunggu nanti komisioner yang akan datang saja. Jadi sekarang enggak mau. Ada juga begitu, ini kami jujur saja," ujar Laode M Syarif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (27/11).

Hong Arta John Alfred merupakan Komisaris PT Sharleen Raya. Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek-proyek PUPR, di antaranya kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar pada pertengahan 2015.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sejumlah Pemuda di Pasuruan Dukung Muhaimin Maju Calon Presiden 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO