Hariyadi Jamin Sekda Gresik Tak Keluar Kota Usai Ditetapkan Jadi Tahanan Kota

Hariyadi Jamin Sekda Gresik Tak Keluar Kota Usai Ditetapkan Jadi Tahanan Kota Hariyadi, S.H. saat berdiskusi dengan Sekda Andhy Hendro Wijaya (kanan) usai sidang, Senin (27/1) kemarin. foto: ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hariyadi, S.H, Kuasa Hukum Sekda Andhy Hendro Wijaya menyikapi putusan Hakim PN Tipikor Surabaya yang menetapkan kliennya sebagai tahanan kota.

Menurut Hariyadi, kliennya akan mematuhi keputusan tersebut. "Pada awal sidang kami telah memohon kepada Majelis Hakim agar klien saya tidak dilakukan penahanan selama proses sidang. Akan tetapi, majelis hakim punya kebijakan sendiri dengan menetapkan klien kami menjadi tahanan kota," ujar Hariyadi kepada wartawan, Selasa (28/1).

Hariyadi juga mengaku telah mempertanyakan hal yang harus dilakukan jika kliennya ada undangan rapat luar kota, mengingat yang bersangkutan menjabat aktif sebagai sekda.

"Hakim menjawab jika ke luar kota harus izin dulu ke Majelis Hakim," kata Hariyadi menirukan hakim.

"Makanya, klien kami akan menjunjung tinggi hukum dan rasa keadilan. Klien kami tidak akan pergi ke luar kota jika ada tugas kedinasan. Beliau akan memandatkan tugas itu ke stafnya sebagi bentuk penghormatan dan menjunjung tinggi hukum," sambung Hariyadi.

Hariyadi menyatakan, perkara ini akan dipercepat proses sidangnya yang dijadwalkan seminggu dua kali. "Klien kami akan fokus pada persidangan dan akan membuktikan jika apa yang dituduhkan jaksa kepada klien kami tidak terbukti," kata Hariyadi.

Dalam sidang lanjutan, masih kata Hariyadi, ia  akan menyiapkan saksi Adicarth untuk menolak dakwaan jaksa dan membuktikan kalau potongan jasa insentif itu bukan dengan tekanan, akan tetapi dilakukan secara sukarela. 

"Kami juga telah menyiapkan tiga saksi ahli dari Universitas Airlanga (Unair) dan Universitas Brawijaya (UB)," pungkasnya. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO