Seorang Wanita Pengedar Uang Palsu di Bangkalan Ditangkap Polisi

Seorang Wanita Pengedar Uang Palsu di Bangkalan Ditangkap Polisi Tersangka pengedar uang palsu dan barang bukti yang diamankan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Susilowati (44), warga Desa Basanah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan ditangkap Unit Reskrim Polsek Geger, dikarenakan kedapatan menyimpan uang palsu yang siap untuk diedarkan. Tersangka ditangkap Senin (21/1/2020) kemarin sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolsek Geger dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Bahrudi membenarkan penangkapan seorang tersangka peredaran uang palsu di wilayah Bangkalan ini.

Menurutnya, penangkapan tersangka Susilowati dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi, bahwa ada seorang yang menggunakan mobil Suzuki Swift melintas di wilayah Kecamatan Geger dengan membawa uang palsu.

Saat itu juga dilakukan penyidikan, dan ditemukan mobil Swift putih sedang parkir di pinggir jalan wilayah Geger. Polisi kemudian melakukan penggeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan uang pecahan Rp 100 ribu yang merupakan kembalian setelah melakukan peredaran uang palsu Rp. 180 ribu. "Berdasarkan keterangan tersangka S (Susilowati, Red), ia mendapatkan uang palsu tersebut dari M warga Desa Sadeh, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan," ujar Bahrudi.

Menurut Susilowati, ia menukarkan uang asli sebesar Rp. 1 juta untuk mendapatkan uang palsu Rp. 3 juta. Kemudian, uang palsu ini dibelanjakan ke pasar dan toko yang ada di wilayah Bangkalan.

"Jadi transaksi antar S dan M ini sudah dilakukan sebanyak lima kali, dan terakhir terjadi pada 3 Januari 2020 di rumah Susilowati dengan membeli Rp. 2 juta asli untuk mendapatkan Rp. 6 juta palsu," ujarnya.

Usai menangkap Susilowati, selanjutnya anggota Polsek Geger beserta anggota opsnal Res Bangkalan melakukan penangkapan M di daerah Tangkel Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Geger untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Usai ditangkap, M mengaku uang palsu yang dijualnya ke Suslowati didapatkan dari MA (DPO). Ia mendapat imbalan Rp. 100 ribu dari tiap transaksi Rp. 1 juta.

Atas kejadian ini, keduanya akan terpidana sesuai pasal 36 ayat (2) Jo psl 26 ayat (2) subs pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) UU RI. NO 7 th 2011 tentang mata uang dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (ida/uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO