Rampas HP Anak SMP, Dua Pria Berhasil Diamankan Berkat Medsos

Rampas HP Anak SMP, Dua Pria Berhasil Diamankan Berkat Medsos Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela saat menginterogasi kedua tersangka saat rilis di mapolres, Senin (27/1).

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pelaku perampasan handphone milik seorang anak di bawah umur di Jalan Raya Dusun Cangkringan, Desa Kolomayan, Kecamatan Wonodadi, Blitar akhirnya berhasil diringkus. Pelaku berjumlah dua orang. Mereka adalah Budi Rahayu warga Gembongan, Kecamatan Ponggok, dan Nanang Kosim warga Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela mengatakan, keduanya berhasil diamankan berkat informasi di media sosial facebook. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menganalisa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dibagikan pemilik akun facebook "M Janki Dausat" di grup facebook Info Cegatan Blitar (ICB) beberapa jam setelah kejadian.

"Kami berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan korbannya anak sekolah masih SMP. Kejadian ini awalnya kami ketahui dari aktivitas media sosial. Ada masyarakat yang memposting kejadian itu. Berbekal informasi dari facebook tersebut, kami melakukan penyelidikan," terang AKBP Leonard M. Sinambela, Senin (27/1/2020).

Peristiwa itu bermula saat kedua pelaku membuntuti korban yang baru saja pulang les. Pelaku kemudian memepet korban dengan dalih menanyakan alamat. Kemudian salah satu pelaku menjambak rambut korban dan langsung merampas handphone yang dibawa korban.

"Usai merampas HP milik korban, pelaku kemudian kabur. Namun kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor itu sempat tertangkap kamera CCTV sebuah warung. Dari rekaman CCTV ini kami menganalisa dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Saat diamankan, barang-barang yang digunakan kedua pelaku seperti helm dan motor identik dengan rekaman CCTV," jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan, kedua pelaku ternyata bukan pemain baru. Satu di antara kedua pelaku ini bahkan baru sebulan lalu keluar penjara karena kasus yang sama. Mereka juga melebarkan sayap dengan melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polres Kediri.

"Aksinya ini ternyata tak hanya di Wilkum Polres Blitar Kota tapi juga di wilayah Kediri," imbuhnya.

Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO