Disdik Pamekasan Musnahkan Sisa Blanko Ijazah SD dan SMP Tahun 2017-2019

Disdik Pamekasan Musnahkan Sisa Blanko Ijazah SD dan SMP Tahun 2017-2019 Pemusnahan sisa blanko ijazah di Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan melakukan kegiatan pemusnahan sisa blangko ijazah SD dan SMP tahun ajaran 2017/2018, dan 2018/2019 di kantor Disdik setempat, Jalan Raya Desa Nyalabuh Laok Kabupaten Pamekasan, Jum’at (24/01/20).

Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Bidang Sekokah Dasar Rusdiyadi, M.Pd., Kasi Pembelajaran SD Famtimatus Zahrah, M.Pd., Kasi Pembelajaran SMP Drs. H. Moh. Sadikun M.Pd., dan 3 orang anggota Polsek Pamekasan.

Dalam kesempatan tersebut, Moh. Sadikun menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan sisa kelebihan blanko ijazah tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 016/H/EP/2018 tentang Bentuk Spesifikasi dan Pengisian Blanko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Satuan Pendikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018.

"Sehubungan dengan hal tersebut, wajib dilakukan pemusnahan untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan kegiatan pemusnahan disaksikan oleh pihak terkait dan petugas pengamanan, serta dilanjutkan dengan penandangan Berita Acara Pemusnahan (BAP)," ungkapnya, Jumat (24/01/20).

Sadikun mengungkapkan, pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara membakar sisa kelebihan blanko ijazah.

Adapun sisa kelebihan blanko ijazah yang dimusnahkan, yakni blanko ijazah SD tahun 2017-2018 kurikulum 2006 sebanyak 333 lembar, kurikulum 2013 sebanyak 36 lembar, dan sisa blangko SD tahun ajaran 2018- 2019 kurikulum 2006 sebanyak 226 lembar, kurikulum 2013 sebanyak 215 lembar.

Kemudian, sisa blanko ijazah SMP tahun 2018-2019 kurikulum 2006 sebanyak 357 lembar dan kurikulum 2013 sebanyak 1 lembar.

Sedangkan Aiptu Samsul Arifin, anggota Satintelkam Polsek Pamekasan menyampaikan, bahwa pengamanan pada kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan untuk menjamin keamanan dan pembuktian, bahwa kegiatan tersebut memang betul-betul dilakukan sesuai jumlah sisa blanko ijazah SD/SMP yang akan dimusnahkan.

"Intinya untuk menghindari penyalahgunaan sisa blanko ijazah, khusus oknum intern dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan," tegasnya. (yen/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO