Sedih Ditinggal Istri Meninggal, Buruh Tani Edarkan dan Konsumsi Pil Dobel L

Sedih Ditinggal Istri Meninggal, Buruh Tani Edarkan dan Konsumsi Pil Dobel L Tersangka pengedar pil dobel L diamankan ke Mapolres Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Marsim (44), warga Desa Gembongan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar melontarkan jawaban yang sangat aneh saat diamankan polisi akibat mengedarkan dan mengkonsumsi pil dobel L. Kepada penyidik Satnarkoba, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ini mengaku mengonsumsi pil dobel L karena ingin melupakan istrinya yang baru saja meninggal sebulan lalu.

"Sudah sebulan ini saya konsumsi pil. Karena saya sering gelisah setelah istri saya meninggal sebulan lalu. Jadi saya konsumsi pil biar tenang," terang Marsim saat diamankan.

Marsim mengaku mendapatkan pasokan pil dobel L dari Heru, warga Kediri. Awalnya Marsim hanya membeli untuk digunakan sendiri. Namun, lama kelamaan dia ditawari untuk ikut mengedarkan pil dobel L tersebut.

Dalam sehari, Marsim mengonsumsi enam pil dobel L. Tiga dikonsumsi pagi hari dan tiga dikonsumsi malam hari sebelum tidur. Sementara sisanya diedarkan.

Kasatnarkoba Polres Blitar, AKP Didik Suhardi mengatakan Marsim diamankan di rumahnya, Kamis (23/1/2020) sore. Saat ditangkap, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 8 kantong pil dobel L yang mana tiap kantong berisi 1.000 butir tersimpan dalam lemari.

"Penangkapan pelaku pengedar dobel L ini setelah kami mendapatkan informasi adanya pengedar pil dobel L di Ponggok. Kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satnarkoba dan berhasil menangkap pelaku," ujar AKP Didik, Jumat(24/1/2020).

Selain mengedarkan pil dobel L dengan sasaran para pelajar, pelaku juga mengonsumsinya sendiri. Tujuannya biar fly dan bisa melupakan kesedihannya, karena teringat ditinggal mati istrinya.

"Pelaku membeli sepuluh box, dua box sudah laku. Per box dijual dengan harga Rp 900 ribu isi 1.000 butir. Sementara Heru, pemasoknya dari Kediri sudah ditangkap Polres Kediri," jelas Didik.

Ditambahkan AKP Didik, tersangka Marsim dijerat dengan UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 196 - 197, dengan ancaman 15 tahun pungkasnya. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO