Korupsi Revitalisasi Pasar Manggisan, Kepala Dinas Pariwisata Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

Korupsi Revitalisasi Pasar Manggisan, Kepala Dinas Pariwisata Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan Ilustrasi

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Manggisan Tanggul, Jember, sekitar tahun 2019 lalu menetapkan Kepala Dinas Pariwisata Jember Anas Ma'ruf sebagai tersangka. Penetapan pria yang dulunya Kepala Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) itu, setelah dirinya terlibat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut.

Pantauan wartawan di Kantor Kejari Jember, Jalan Karimata, Kecamatan Sumbersari, sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka Anas Ma'ruf dengan menggunakan rompi berwarna merah muda keluar dari ruangan dan langsung digelandang masuk ke dalam mobil jenis MPV warna hitam.

Diketahui, tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Jember, untuk menjalani masa tahanan selama kurang lebih 20 hari ke depan sembari menunggu proses pengadilan.

"Hari ini kami (Kejari Jember) menetapkan satu orang tersangka kasus (korupsi revitalisasi) Pasar Manggisan atas nama AM (Anas Ma'ruf)," kata Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto saat ditemui di Kantor Kejari Jember, Rabu (22/1/2020) sore.

Anas ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi revitalisasi Pasar Manggisan, saat dirinya juga menjabat sebagai PPK proyek tersebut. "Saat dirinya menjabat sebagai PPK, juga saat di Dinas Perindustrian (menjabat sebagai kepala dinas). Penetapan ini, tentunya setelah diperkuat dengan adanya alat bukti yang cukup," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Pasar Manggisan merupakan salah satu proyek yang dicanangkan Bupati Jember Faida dari total rehab 12 pasar tradisional di tahun 2018. Dinas Perindustrian dan Perdagangan ESDM Jember mendapatkan alokasi besar dengan pagu anggaran total sekitar Rp 100 miliar.

Khusus Pasar Manggisan, anggaran proyeknya Rp 7,8 miliar. Namun, penggarapan proyek pasar tersebut mangkrak dan diduga terjadi penyimpangan.

Pada tanggal 17 Juni 2019 silam, kejaksaan melakukan penyegelan sebagai tanda dimulainya penyelidikan. Kemudian, pada tanggal 20 Juni 2019, kejaksaan menggeledah kantor Disperindag ESDM.

Pada hari yang sama ketika itu, petugas Kejari Jember juga menggeledah kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Kejaksaan menyita satu koper dokumen serta sejumlah data lunak dari komputer dari kedua instansi tersebut. (ata/yud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO