TPS Liar Jadi PR Bupati Pung

TPS Liar Jadi PR Bupati Pung TPS liar di dua titik di perbatasan Kabupaten - Kota Mojokerto tak pernah mendapatkan penanganan maksimal.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Menjamurnya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kabupaten Mojokerto jadi Pekerjaan Rumah (PR) Bupati Pungkasiadi. Pung yang baru dilantik menggantikan posisi mantan Bupati Mustofa Kamal Pasa (MKP) tak hanya dihadapkan pada overloadnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Belahan, pembangunan TPA Karangdieng, Kutorejo, tapi juga wajib mengontrol keberadaan TPS-TPS ilegal di kisaran Kota Mojokerto.

Keberadaan TPS ilegal muncul sejak puluhan tahun silam di Jalan Jayanegara 1A, depan rumah dinas Pajak dan tanggul sungai setempat yang berbatasan dengan Jalan Meri, Kota Mojokerto. Ironisnya, sejak beberapa dasawarsa, TPS liar ini tak mendapatkan penanganan sama sekali.

Sampah-sampah rumah tangga di kedua titik itu dibiarkan menggunung tanpa penanganan. Padahal, pemda bisa saja memfasilitasi bak sampah yang saat penuh bisa langsung dieksekusi.

Informasi dari sumber resmi Pemkab Mojokerto, penduduk di daerah bertumbuh berkisar 1 persen per tahun, dengan jumlah mencapai 1,099,504 jiwa tahun ini. Pertumbuhan tersebut juga ikut memacu peningkatan produksi sampah di Kabupaten Mojokerto yang mencapai 290.826 ton per tahun atau 35-50 ton per hari.

Dari data Bagian Humas dan Protokol, pilar pertama yakni sektor pemerintah, direalisasikan dengan aksi memberikan fasilitas TPS 3 R (Reduce, Reuse, Recycle) di seluruh desa dan pengelolaan TPA terpadu. Pilar kedua, melibatkan sektor pendidikan dimulai dengan mengajarkan pengelolaan sampah sejak dini di sekolah.

Pilar ketiga, masyarakat harus aktif berperan dalam memisah sampah, mengolah yang organik menjadi kompos, dan menjual kembali sampah anorganik ke bank sampah unit setempat.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, Didiek Chusnul Yaqin S mengatakan sejumlah upaya untuk menekan itu.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO