KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polres Kediri Kota meringkus Adjis Tritanto (20), warga Kelurahan Banaran, Kecamatan/Kota Kediri, karena menyimpan narkotika golongan I jenis sabu di kotak telepon genggam (HP).
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi menjelaskan, penangkapan itu bermula saat Satreskoba Polres Kediri Kota menerima informasi bahwa ada transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Banaran. Saat dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku yang tidak lain adalah Adjis telah kembali ke rumah.
BACA JUGA:
- Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
- Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
- Orang Tua Terdakwa Penganiayaan Santri di Kediri Sesalkan Sikap Pondok
- 2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan
Masih menurut Kamsudi, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku yang saat itu berada di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan dalam kotak HP (dosbook).
Pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Kediri Kota. Dan ketika menjalani pemeriksaan, diketahui ternyata serbuk dalam klip plastik tersebut adalah sabu. Total berat dari tiga klip sabu tersebut 1,20 gram. Diduga, pelaku akan menjual kembali barang haram ini, karena petugas juga menemukan beberapa bukti lain.
"Pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKP. Kamsudi, Rabu (15/1). (kdr1/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News