Sempat Kecohkan Petugas, Warga Sukodono Sidoarjo Diringkus Berikut Sabu 72,54 Gram

Sempat Kecohkan Petugas, Warga Sukodono Sidoarjo Diringkus Berikut Sabu 72,54 Gram Agus Diantoro (34), pengedar narkoba warga Dusun Ciro, Desa Jemputrejo RT 1 RW 2 Sukodono.

Nah, hal tersebut membuat Agus mulai panik. Dia semakin tidak berkutik ketika petugas memeriksa handphonenya. “Ada berbagai riwayat percakapan menggunakan berbagai bahasa kode. Yang jelas sangat mencurigakan. Akhirnya, tak lama kemudian, pria 34 tahun itu mengaku telah terlibat peredaran obat haram. 

“Tersangka menyimpan sabu-sabu di halaman rumahnya,” jelas Indra.

Yaitu, dengan menyimpan barang haram tersebut di sebuah kotak, dan menguburnya di dalam tanah, persis di samping rumahnya. “Ada lima poket sabu dengan berat total mencapai 72,54 gram,” papar perwira dengan tiga balok di pundaknya ini.

Selain itu, lanjutnya, terdapat seperangkat timbangan dan sekrup kecil yang digunakan untuk mengecer serbuk kristal tersebut. Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang bernama Abah Joko. 

“Untuk dilempar (dijual, Red) kembali, dengan keuntungan sebesar Rp 2 juta tiap transaksi,” kata Indra.

Agus saat ini mendekam di balik sel tahanan Polresta Sidoarjo. Dia terancam mendapatkan hukuman penjara hingga 12 tahun penjara. Karena terbukti menyimpang jenis narkoba golongan I itu. “Sesuai dengan pasal 114 UU Narkotika,” pungkas Indra. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO