Agus Diantoro (34), pengedar narkoba warga Dusun Ciro, Desa Jemputrejo RT 1 RW 2 Sukodono.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus Agus Diantoro (34), warga Dusun Ciro, Desa Jemputrejo RT 1 RW 2 Sukodono.
Banyak yang tidak menyangka bahwa pria yang biasa berdagang buah di Pasar Sukodono itu terlibat peredaran narkoba. Jaringannya pun diduga kelas kakap. Sebab, dari tangannya, petugas berhasil menyita sabu dengan berat total mencapai 72,54 gram.
BACA JUGA:
- Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Sidoarjo
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
Penangkapan Agus bermula dari pengamatan petugas tentang peredaran barang haram jenis sabu yang marak terjadi di Kota Delta. "Mengerucut ke satu lokasi, kami pantau selama beberapa hari," ungkap Kasatresnarkoba AKP Muh Indra Najib.
Saat itu, tidak ada aktivitas yang mencurigakan dari tersangka. Sebab, sehari-hari, pria tamatan SD itu hanya beraktivitas sebagai petani dan pedagang buah. Namun, dari patroli siber yang dilakukan, jejak digital mengarah pada rumah pelaku.
“Langsung kami datangi dan menginterogasi pelaku,” terang mantan Kasatreskrim Polres Ngawi itu.
Agus pun tak langsung mengaku. Bapak dua anak itu berkilah dengan seribu alasan. Untungnya, petugas kembali memeriksa handphonenya.
"Ada pesan masuk dari handphonenya. Nomor tak dikenal. Pesan tersebut memberikan informasi bahwa rumahnya akan digerebek,” jelas Indra.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




