Rektor Universitas Wiraraja Sumenep Kritisi Mutasi PPT dan JPT Pemkab Sumenep

Rektor Universitas Wiraraja Sumenep Kritisi Mutasi PPT dan JPT Pemkab Sumenep Rektor Universitas Wirararaj (Unija) Sumenep Dr. Syaifurrachman, S.H., M.H.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Dugaan penyimpangan dalam mutasi/rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa timur, pada tanggal 25 April 2019 yang lalu, terus bergulir bak bola salju,

Setelah sebelumnya masyarakat yang memprotes lantaran belum melaksanakan rekomendasi, kali ini Rektor Universiras Wiraraja Sumenep, Dr. Syaifurrachman, S.H., M.H. yang angkat bicara.

Menurut Syaifurrachman saat diwawanacarai BANGSAONLINE.com, Senin (30/12/19), semestinya melaksanakan rekomendasi dari KASN R-3501/KASN/10/2019 tertanggal 21 Oktober 2019.

“Rekomendasi KASN R-3501/KASN/10/2019 tertanggal 21 Oktober 2019 bersifat final dan mengikat. Untuk itu, tak ada alasan untuk tidak dengan segera melaksanakan perintah tersebut,” paparnya.

Lebih jauh, Syaifurrachman mengungkapkan rekomendasi dari KASN yang telah menegaskan pembatalan mutasi dan meminta menertibkan kembali proses mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama sesuai atau dengan merujuk pada perundang-udangan yang berlaku, karena perintah tersebut bersifat final dan mengikat.

“Seharusnya dilaksanakan (rekomendasi KASN, Red), karena kalau tidak, bakal berakibat atau berdampak pada hukum pada pejabat yang bersangkutan. Ini kan kasihan terhadap pejabat yang bersangkutan, jika pejabat itu melakukan tindakan atau kebijakan yang jauh,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan terkait rekomendasi dari KASN soal mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Memkab Sumenep. Menurutnya, yang dimaksud pembatalan dan mengankat kembali pada konteks tersebut, harus membatalkan terlebih dahulu mutasi sebelumnya, baru kemudian mengangkat atau menempatkan kembali para pejabat yang bersangkutan. “Nah, ya seperti itulah perintah yang ada pada isi rekomendasi tersebut,” ungkapnya.

Sebab, lanjutnya, pada isi surat rekomendasi itu ada dua hal yang berbeda dan harus diperhatikan. Yakni, yang pertama memerintahkan pembatalan. Artinya, harus dilakukan lebih dahulu pembatalan, yang kemudian lakukan kembali rotasi dan mutasi.

"Diharapkan juga untuk para pejabat yang telah dilantik jangan dulu mengambil tindakan yang berdampak pada kepentingan masyarakat luas," tuturnya. (aln/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO