Maling Motor 13 TKP di Pasuruan Tersungkur Usai Ditembak Dua Kakinya

Maling Motor 13 TKP di Pasuruan Tersungkur Usai Ditembak Dua Kakinya Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony saat mennginterogasi bandit motor.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Bandit spesialis curanmor yang beraksi di 12 TKP lintas daerah ditembak oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Kamis (19/12). Bandit yang bernama Abdul Rohim (23), warga Dusun Brongkol, Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, dibekuk Tim Reskrim Rabu (18/12) kemarin.

"Akibat melawan dan mencoba kabur, pelaku yang kami sergap di tengah jalan Desa Parasan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan ini akhirnya kami tembak kaki kiri dan kanannya," jelas Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander kepada BANGSAONLINE.com di Mapolres.

Adapun kronologi penangkapan tersangka ini bermula dari laporan korban, Arnelia Desyana (40), warga Gadingrejo, Kota Pasuruan, lantaran motornya dicuri di parkiran restoran Pizza Jl. Soekarno Hatta, Kota Pasuruan, Senin (16/11).

Berbekal rekaman aksi pencurian yang termonitor CCTV restoran tersebut, dan pengembangan TKP lainnya, akhirnya pelaku Abdul Rohim berhasil ditangkap. Saat ini, masih ada satu pelaku lain yang ditetapkan DPO.

"Peran pelaku ini sebagai eksekutor. Total mereka telah melakukan pencurian di 13 TKP. Semuanya di wilayah hukum kami dan wilayah Polresta Sidoarjo," ungkapnya.

Dikatakan oleh korban Arnelia Desyana, ia sangat bersyukur motornya kembali. Ia mengisahkan jika aksi pencurian itu sangat cepat.

"Sekitar 1 menitan saya masuk ke toko. Ada teriakan maling dari karyawan toko. Saya gak yakin kalau itu motor saya. Setelah pilih menu, saya mengecek, ternyata motor saya yang hilang," cerita Arnelia.

Kini, pelaku yang ditembak kedua kakinya ini pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (afa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO