MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kontraktor pelaksana normalisasi saluran air Banjaranyar, Kelurahan Wates, yang merobohkan pagar warga, ternyata telah dua kali kena SP (surat peringatan) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Mojokerto. Celakanya, CV Araya dipercaya menjadi pelaksana pembangunan normalisasi saluran air di tiga titik berbeda.
Ketiga garapan proyek CV yang berdomisili di Sidoarjo tersebut diduga kuat masuk fase kritis. Pasalnya, masa pekerjaan kontraktor tersebut tinggal tujuh hari ke depan, atau pada tanggal 26 Desember 2019. Sementara hasil pekerjaan di lapangan jauh dari harapan.
"Hari Jumat 20 Desember besok kita layangkan teguran kedua. Teguran pertama sudah masuk pada tanggal 16 Desember lalu," ungkap Basuki Ismail, Pejabat Pembuat Teknik Kegiatan (PPTK) DPUPR Kota Mojokerto, Kamis (19/12) siang.
Basuki mengungkapkan, dalam catatannya Konsultan Pengawas menyampaikan laporan ada keterlambatan 0.49% dari jadwal pelaksanaan rencana sebesar 84.63% hingga mengalami deviasi sebesar 84.14%. "Memang ada keterlambatan. Soal teguran, akan dilakukan sampai tiga kali. Kalau target tidak tercapai, maka akan diajukan blacklist," tegasnya.
Menurutnya, jika CV Araya tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak, maka pihaknya akan menahan uang jaminan. "Kalau tidak selesai, maka uang jaminannya sebesar 30 persen akan hilang," tandasnya lagi.
Dia mengatakan pihaknya tengah fokus pada pekerjaan CV Araya. Ia berharap support dan pressure dinas akan membuat pelaksana bekerja lebih giat.
Kontrak pekerjaan CV Araya di Lingkungan Banjaranyar Gang 2-Karanglo adalah sebesar Rp 391.965.000. Sedangkan untuk pemasangan U-Gutter Ngaglik-jalan Gotong Royong senilai Rp 417.900.000. Dan selebihnya adalah normalisasi saluran air Kalimati gang 3 dan 4 senilai Rp 434.135.000.