Bikin Onar di Pasar, 5 Pengedar Pil Koplo Dibekuk Satreskoba Polres Pacitan

Bikin Onar di Pasar, 5 Pengedar Pil Koplo Dibekuk Satreskoba Polres Pacitan Kapolres Pacitan AKBP Sugandi saat memimpin rilis pers ungkap kasus penangkapan tersangka pil koplo.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Narkoba Polres Pacitan meringkus 5 orang pengedar pil koplo beserta barang bukti sejumlah 1.021 butir. Kronologi penangkapan bermula saat warga mendapati sejumlah orang yang diduga mabuk dan membikin onar di sekitar Pasar Arjosari.

Merasa resah, warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Arjosari. Begitu mendapat laporan warga, polisi segera meluncur ke lapangan untuk mengamankan sejumlah orang yang mabuk tersebut. 

"Awalnya diduga pembuat onar tersebut mabuk miras. Namun di lokasi tidak didapati miras dan pelaku tidak berbau alkohol sama sekali. Merasa curiga, anggota polisi Polsek Arjosari kemudian menghubungi Satuan Narkoba Polres Pacitan. Dan dari pemeriksaan berlanjut, polisi mendapatkan beberapa butir pil di saku celana pelaku," ujar Kapolres Pacitan AKBP Sugandi, Kamis (5/12).

Dari temuan tersebut, Satreskoba Polres Pacitan mengembangkan kasus dan ditemukan sejumlah total 1.021 butir obat psikotropika yang disalahgunakan untuk mabuk. 

"Dari penangkapan pelaku yang hanya satu orang awalnya, akhirnya dikembangkan menjadi total 5 orang. Mereka semua adalah pengedar dan juga pemakai. Lima pelaku dibekuk di 5 tempat berbeda dan mereka sudah melakukan aksinya selama lebih dari satu tahun," jelas kapolres.

Pelaku yang kemudian diketahui bernama Fendy Aprilia (22), Yanuar Dwi Wijaya (24), Rohmad Widodo (19), dan Agus Nur Efendi (20), semuanya warga Kecamatan Tegalombo, Pacitan. Dan satu pelaku bernama Danang Wijaya Kusumo (20) adalah warga Ponorogo.

Kasus ini masih dalam pengembangan, karena berdasarkan informasi dari smartphone milik pelaku,  jaringan ini melibatkan jaringan luar kota.

Kelima pelaku yang telah ditetapkan tersangka ini diancam dengan pasal 197 UU no 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.500.000. 000. (yun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO