Kedapatan Nyabu, Sepasang Kekasih di Pacitan Dicokok Polisi

Kedapatan Nyabu, Sepasang Kekasih di Pacitan Dicokok Polisi AKP Agung Wibowo, Satreskoba Polres Pacitan, saat gelar perkara.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Peredaran dan pemakaian narkotika serta obat-obatan terlarang disinyalir masih cukup marak di Kabupaten Pacitan. Terbukti dalam satu pekan kemarin, Satuan Narkoba Polres Pacitan berhasil menggulung tiga tersangka di dua tempat berbeda. Ketiga tersangka itu kedapatan memakai narkotika jenis sabu dan pil koplo. ‎

"Kami berhasil amakan sepasang kekasih yang sedang menginap di kamar kos di lingkungan Barean pada tanggal 14 Maret 2017. Mereka berdua memakai sabu. Yang laki-laki bernama Aris Indra (32), warga Bekasi, dan yang perempuan bernama Rensi Arista (22) tahun, warga Madiun," kata Kasat Narkoba, AKP Agung Wibowo, saat mendampingi Kapolres, AKBP Suhandana Cakra Wijaya, Rabu (22/03).

Sebelumnya, pada tanggal 11 maret 2017, polisi juga menangkap seorang pemuda bernama Wisnu Adi Saputra (23), warga Madiun, di depan SPBU Desa Nanggungan. Saat digeledah, petugas menemukan beberapa butir pil koplo jenis dextro dan satu klip sabu seberat 0,26 gram.

"Ketiga tersangka dapat dikenai pasal 112/127, UU nomor 35 tahun 2009 terkait Narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," jelas Agung pada pewarta‎. (pct1/yun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO