"Kamis (21/11), petang kuasa hukum praperadilan Sekda Gresik langsung datang ke Pengadilan untuk mengajukan permohonan pencabutan secara tertulis," jelasnya.
Menurut dia, setelah gugatan praperadilan sekda didaftarkan ke PN Gresik dan dilakukan register, Ketua PN Gresik Fransiskus Arkadeus Ruwe, S.H. langsung menunjuk Hakim Tunggal Fitra Dewi Nasution, S.H., M.H., dan panitera pengganti untuk menyidangkan praperadilan sekda.
"Karena praperadilan dicabut, maka secara otomatis Ketua PN Gresik akan mengeluarkan surat pencabutan penetapan hakim maupun panitera pengganti. Jumat (hari ini, Red) Ketua PN mengeluarkan surat pencabutan penetapan hakim dan panitera pengganti," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya melalui kuasa hukumnya Syaiful Ma'arif kembali mengajukan praperadilan ke PN Gresik dengan register No.04/Pidpra/2019/PNGSK, pada Kamis (21/11).
Upaya hukum permohonan praperadilan kali ini sama seperti praperadilan pertama untuk menguji surat penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gresik, No. PRINT-02/M.527/Fd/10/2019, tertanggal 21 Oktober 2019. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News