Administrasi Belum Lengkap, Kuasa Hukum Sekda Gresik Cabut Praperadilan

Administrasi Belum Lengkap, Kuasa Hukum Sekda Gresik Cabut Praperadilan Herdiyanto Sutantyo, Kuasa Hukum Sekda Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Syaiful Maarif, S.H., selaku kuasa hukum Andhy Hendro Wijaya melayangkan surat pencabutan gugatan praperadilan tertulis di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Praperadilan terhadap Kejari Gresik atas penetapan status Sekda sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pajak daerah pada itu dicabut lantaran ada sejumlah administrasi yang belum lengkap.

Syaiful bersama anak buahnya datang ke Panitera Pengganti PN Gresik, Nurtianingsih, untuk mengajukan permohonan pencabutan secara tertulis, Kamis (21/11) petang.

"Kami selaku kuasa hukum praperadilan telah mencabut permohonan secara tertulis di PN Gresik," kata Syaiful Ma'arif kepada wartawan.

Menurut Syaiful, pencabutan pendaftaran praperadilan Sekda lantaran ada beberapa administrasi yang masih belum dipenuhi. "Nanti sambil memenuhi kekurangan admnistrasi kami akan pelajari lagi materi praperadilan dan tidak menutup kemungkinan akan kami ajukan lagi," jelasnya.

Sementara itu Humas PN Gresik, Herdiyanto Sutantyo membenarkan gugatan praperadilan penetapan tersangka telah dicabut Syaiful Ma'arif.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO