GRESIK, BANGSAONLINE.com - Syaiful Maarif, S.H., selaku kuasa hukum Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya melayangkan surat pencabutan gugatan praperadilan tertulis di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Praperadilan terhadap Kejari Gresik atas penetapan status Sekda sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pajak daerah pada BPPKAD Gresik itu dicabut lantaran ada sejumlah administrasi yang belum lengkap.
BACA JUGA:
- Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
- Andhy Hendro Kembali Jabat Kepala BPPKAD Gresik
- Tagihan Petrokimia dan Masphion Belum Masuk, Tunda Bayar APBD 2023 Capai Rp360 Miliar
- Stok Keuangan Pemkab Gresik Rp6 Miliar, Tagihan Kegiatan Akhir 2023 Capai Ratusan Miliar
Syaiful bersama anak buahnya datang ke Panitera Pengganti PN Gresik, Nurtianingsih, untuk mengajukan permohonan pencabutan secara tertulis, Kamis (21/11) petang.
"Kami selaku kuasa hukum praperadilan Sekda Gresik telah mencabut permohonan secara tertulis di PN Gresik," kata Syaiful Ma'arif kepada wartawan.
Menurut Syaiful, pencabutan pendaftaran praperadilan Sekda lantaran ada beberapa administrasi yang masih belum dipenuhi. "Nanti sambil memenuhi kekurangan admnistrasi kami akan pelajari lagi materi praperadilan dan tidak menutup kemungkinan akan kami ajukan lagi," jelasnya.
Sementara itu Humas PN Gresik, Herdiyanto Sutantyo membenarkan gugatan praperadilan penetapan tersangka Sekda Gresik telah dicabut Syaiful Ma'arif.