GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana, A. Fajar Yulianto, S.H. angkat bicara pasca ditolaknya Praperadilan Sekda Gresik. Ia menyarankan agar Kejari segera menerbitkan Sprinkap (surat perintah penangkapan).
"Tatkala dalil pelarian sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hukum ditolaknya Praperadilan Sekda, mengapa Kejari tidak segera menerbitkan Sprinkap? Ini kan aneh dengan Kejaksaan kita. Ada apa dengan Kejaksaan?," kata Fajar dalam rilis persnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (13/11) malam.
BACA JUGA:
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
- Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
- Andhy Hendro Kembali Jabat Kepala BPPKAD Gresik
- Tagihan Petrokimia dan Masphion Belum Masuk, Tunda Bayar APBD 2023 Capai Rp360 Miliar
"Tugas Kejaksaan tidak cukup sekadar memenangkan Praperadilan, tapi jauh lebih penting progres lanjutan yang ditunggu-tunggu publik, " lata Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.
"Jika Penyidik Kejaksaan telah menetapkan tersangka, wajib untuk segera menindaklanjuti hingga final sesuai hukum acara. Akan tetapi kita masih yakin asas praduga tak bersalah pun masih kita hormati. Bagi Sekda sendiri, seharusnya dapat meyakinkan publik jika memang tidak bersalah dalam kasus yang membelitnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Rina Indrajanti, S.H. menolak praperadilan Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya dalam sidang putusan di PN Gresik, Senin (11/11) lalu.
Ada sejumlah pertimbangan yang membuat hakim memutuskan menolak praperadilan Sekda, di antaranya, keterangan saksi yang dihadirkan.
Adapun sejumlah saksi bukti yang dihadirkan jaksa adalah mantan Kabid BPPKAD Bambang Sayogyo, dan sejumlah Kabid BPPKAD yakni Herawan, Mustofa, dan Sekpri Sekda Lilis.