DPUPR Mentahkan Tudingan Dewan Soal Pelanggaran Bestek

DPUPR Mentahkan Tudingan Dewan Soal Pelanggaran Bestek Proyek rehab saluran air Empunala jadi sorotan DPRD karena dianggap salahi spek. foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Tudingan adanya pelanggaran spek pada dua mega proyek saluran air di Kota Mojokerto dimentahkan DPUPR. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat menyatakan pihaknya menempatkan sejumlah pengawas pada tiap proyek yang berjalan.

Sehingga, peluang permainan mark up dan penyelewengan bestek akan sulit dilakukan rekanan nakal.

"Tudingan itu atas dasar apa? Seluruh teknis pekerjaan diawasi konsultan pengawas sehingga tidak ada peluang main-main," ungkap Endah Supriyani, Kabid Bina Marga DPUPR Kota Mojokerto, Minggu (10/11).

Didampingi Yustian Suhandinata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) rehab saluran air jalan Mojopahit dan Empunala, Endah mengatakan proyek rehab saluran air Empunala sudah sesuai spesifikasi. "Memang tidak ada klausul penggunaan tanah sirtu untuk menutup samping U-Gutter. Jadi menggunakan tanah sisa kerukan juga nggak masalah," paparnya.

Demikian dengan tidak adanya plester atau rabat sebagai penopang U-Gutter. "Tidak ada arahan penggunaan rabat. Justru yang ada U-Gutter menggunakan penapang tanah. Walau demikian, semua sudah ditimbang sehingga elevasinya tetap ketemu," terangnya.

Yustian yang juga adalah Kabid Penataan Ruang dan Pemukiman DPUPR mengungkapkan jika harus menggunakan rabat akan membuat belanja proyek makin membengkak. "Dananya akan makin besar. Dan kita tidak ada anggaran untuk itu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua proyek rehabilitasi saluran air bernilai miliaran rupiah di Kota Mojokerto disorot dewan. Pekerjaan proyek rehabilitasi saluran air dan trotoar jalan Mojopahit yang dikerjakan oleh CV Dwi Mulya Jaya senilai Rp 3.1 miliar dan rehabilitasi saluran Lingkungan Kelurahan Balongsari di jalan Empunala senilai Rp 2.6 miliar yang dikerjakan CV Jaya Mulya diduga tak sesuai dengan spesifikasi.

Dewan mengaku menerima dumas (pengaduan masyarakat) tentang adanya penggunaan material bongkaran sebagai pengganti tanah uruk.

Menurut Wahyu Nur Hidajat, Wakil Ketua Komisi II, penggunaan material sisa pengerukan akan menyebabkan tanah di sekitarnya amblas. "Tanah dimungkinkan akan mengalami amblas seperti yang sudah-sudah. Karena tanah kerukan kan berupa bongkahan-bongkahan material sehingga akan amblas meski dikasih sirtu," imbuhnya.

Tak hanya menyoal penggunaan sisa tanah kerukan. Komisi II menyoroti penempatan material saluran air di pinggir jalan. "Mestinya tidak ditaruh di pinggir jalan, apalagi dalam jumlah yang besar. Itu akan menganggu aktivitas lalu lintas dan perekonomian di daerah tersebut. Sekarang banyak toko-toko dan usaha warga yang tutup selama berlangsungnya proyek tersebut," sesalnya. (yep/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO