PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) se-kabupaten Pasuruan yang gagal lolos tes akademis, kompak melaporkan Panitia Pilkades Kab. Pasuruan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur. Mereka mengajukan dua tuntutan, yakni agar Pemkab Pasuruan menunda tahapan Pilkades dan membatalkan hasil tes uji akademis.
Kepastian melaporkan Panitia Pilkades itu setelah para bacakades yang gagal lolos menggelar pertemuan di kediaman KH. Jazuli Sya'roni, Aula PP. Darul Falah, Gajah Bendo, Beji, Pasuruan, Senin (4/11). Pertemuan yang dikoordinir Ismail Maky, S.H., salah satu bacakades itu, mendorong gugatan terhadap Pemkab Pasuruan.
BACA JUGA:
- Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
- Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Dinilai Lemah, Tak Ada Instrumen Sanksi Bagi Pelanggar
- Pemkab Pasuruan Beri Dispensasi ASN yang Terlambat Ngantor karena Mudik
- PUSAKA Desak BPK Tegas soal Aturan untuk Periksa Keuangan Anggaran Pemkab dan Pemkot Pasuruan 2023
"Perbup yang dijadikan acuan dalam pelaksanaan Pilkades dinilai mengebiri demokrasi," tegas Maky dalam pertemuan tersebut, Senin (4/11).
H. Furqon, S.H., CIL., salah satu Tim Kuasa Hukum Bacakades mengatakan, bahwa seharusnya pemkab mendengar aspirasi para bacakades. "Karena aturan Perbup ini bertentangan dengan Permendagri No.112 tahun 2014 dan perubahan Permendagri No. 65 tahun 2017," terang dia.
Menurut keterangan Furqon, sebenarnya aturan Permendagri itu sudah dijelaskan oleh anggota DPRD. "Tentunya Pemkab Pasuruan harus respons dengan aturan itu. Kalau pemerintah tidak merespons aspirasi bacakades, akhirnya timbul polemik seperti ini," pungkas Furqon. (afa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News