KPPL-I Ingatkan Pemkot Surabaya Akomodasi Semua Produsen Teknologi Plastik Ramah Lingkungan

KPPL-I Ingatkan Pemkot Surabaya Akomodasi Semua Produsen Teknologi Plastik Ramah Lingkungan Ketua KPPL-I Jawa Timur, Ony Mahardika (memegang micropone). foto: istimewa.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Koalisi Pemantau Plastik Ramah Lingkungan Indonesia (KPPL-I) Jawa Timur, mendesak Pemerintah Kota untuk mengakomodasi serta mendengarkan seluruh produsen plastik ramah lingkungan, sebelum mengeluarkan suatu kebijakan terkait pengurangan sampah plastik.

Hal ini menanggapi surat tanggapan dan keberatan dari salah satu produsen dan pemegang paten teknologi plastik ramah lingkungan Greenhope, terhadap hasil diskusi pengenalan plastik Bio-degradable dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota , bersama sejumlah asosiasi dan pengusaha ritel di Indonesia pada 27 Agustus 2019 sesuai dengan Minutes of Meeting (MOM) dari acara pengenalan tersebut.

Disebutkan di MOM tersebut, bahwa sampai akhir 2019 sesuai implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan (Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2014), diberikan toleransi bagi pengusaha ritel untuk segera mengganti kantong plastik ke bio-degradable. Pengusaha ritel juga diberi waktu sampai terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pengelolaan dan Penanganan Sampah. Perusahaan ritel diberi toleransi menggunakan kantong plastik yang degradable saja. Perwali itu nantinya juga mengatur sanksi bagi ritel yang melanggar.

Ketua KPPL-I Jawa Timur, Ony Mahardika mengatakan, pada notulensi pertemuan MOM yang menjadi keberatan pihak Greenhope, Dinas Lingkungan Hidup Kota terkesan hanya mendengarkan atau mengakomodir kepentingan salah satu produsen plastik ramah lingkungan, tanpa mengundang atau mendengarkan dari produsen plastik ramah lingkungan yang lain.

Di meeting tersebut, hanya satu pihak supplier teknologi plastik ramah lingkungan yang hadir dan melakukan presentasi, yaitu PT Intera Lestari Polimer selaku produsen EnviPlast yang merupakan produsen bahan baku kantong bioplastik. PT tersebut bahkan membandingkan dan mengkritisi teknologi lain secara brand disebutkan Oxium dan Ecoplas, yang notabene adalah pesaing dagangnya. Bahwa kedua teknologi lain itu disebut tidak biodegradable, tidak ramah lingkungan. Padahal, semuanya sudah juga lulus dan mendapat Standar Nasional Indonesia Ekolabel Kantong Belanja Ramah Lingkungan Mudah Terurai.

Bagaimana mungkin salah satu produsen, yang mempunyai “conflict of interest” yang jelas, mengomentari dan mengkritisi pesaingnya, tanpa kehadiran pihak lain tersebut? Dan pemkot di MOM tersebut seolah mendukung dan memaksa semua pemakai untuk bergeser memakai satu-satunya teknologi tersebut?

“Pemkot harusnya mendengarkan dari kelompok produsen yang lain, yang sama-sama diakomodir oleh KLHK berdasarkan SNI. Tidak boleh hanya mendengar pada satu produsen saja, sehingga jangan sampai pemerintah terlibat dalam keberpihakan pada kepentingan salah satu produsen saja. Pemkot juga jangan tertipu seolah olah ada 6-7 produsen pabrik kantong belanja, tetapi kalau ternyata teknologi di belakangnya hanya satu, ya sama saja monopoli itu namanya,” kata Ony Mahardika, Rabu (30/10).

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO