SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan dari Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jatim, Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, dan Jasa Marga melaksanakan penertiban dan penindakan kepada kendaraan yang kelebihan muatan di jalan Tol, Selasa (29/10). Hal itu untuk mengurangi angka kecelakaan yang diakibatkan lebih muatan (overload).
Kegiatan penertipan kelebihan muatan dalam rangka Operasi Zebra Semeru dipusatkan di rest area jalan Tol KM. 753B atau arah Sidoarjo menuju ke Surabaya.
BACA JUGA:
- Razia Balap Liar di Jalan Raya Arteri Porong, 95 Motor Diamankan
- Operasi Zebra Semeru 2021, Polresta Sidoarjo Edukasi Pengendara dan Sediakan Vaksinasi
- Polresta Sidoarjo akan Gelar Operasi Zebra Semeru Selama Dua Pekan, ini Sasarannya
- Razia Kuda Liar di Kawasan Bypass Balongbendo Sidoarjo, Polisi Amankan 99 Motor
Kanit PJR Tol Jatim II AKP Amar Hadi mengatakan tujuan digelarnya kegiatan ini adalah untuk mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas. Utamanya, kendaraan yang melebihi muatan dan over dimensi kendaraan
"Banyak kendaraan yang berlebih muatan di jalan tol sehingga menghambat arus lalu lintas. Kendaaran berlebih muatan yang mengacu di buku KIR biasanya berjalan kurang dri 60 Km/Jam. Sementara kendaraan yang melintas di jalan tol kecepatan minimal 60 KM/Jam dan maksimal 100 KM/Jam," cetusnya di sela kegiatan, Selasa (29/10).
Selain itu, tambahnya, kendaraan yang melebihi muatan akan menyebabkan pecah ban dan berakibat kendaraan terguling. "Hampir setiap hari di jalan tol ada kejadian ban pecah. Itu penyebab awal kecelakaan," terangnya.
Untuk mengetahui pelanggaran lebih muatan, petugas Dishub Sidoarjo menempatkan alat timbangan portable. Di sana, petugas menemukan pelanggaran yang hampir rata rata truk yang overload.