“Sering diranjau di tempat itu, biasa ambil malam hari. Untuk ganja, baru terima pertama kali,” cetus Satuji.
Ganja dan pil koplo itu didapat dari seorang yang bernama Arif (DPO). Biasanya, tersangka akan dihubungi melalui handphone. Ia akan diberi petunjuk di mana tempat meranjau barang-barang terlarang itu.
“Ia belum terima upah, kalau sudah berhasil tiga kali akan diberi upah,” terangnya.
Sayang belum sampai tiga kali, tersangka sudah diringkus polisi. Kini iapun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia bakal dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UU No 36 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 196 dan atau 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sementara itu, polisi juga tengah mengembangkan kasus itu dan memburu DPO Arif. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News