Fathorrahman Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Pamekasan Periode 2019-2024

Fathorrahman Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Pamekasan Periode 2019-2024 Fathorrahman saat dikukuhkan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan periode 2019-2024 oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Pamekasan, Wadji Pramono.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Fathorrahman resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan periode 2019-2024 oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pamekasan Wadji Pramono. Pelantikan ini dilaksanakan di ruang sidang kantor DPRD kabupaten Pamekasan, Rabu (23/10/19).

Pelantikan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Raja'e, Kajari, Sekdakab Totok Hartono, Kapolres, Dandim, kepala OPD, serta anggota DPRD Pamekasan.

Dalam sambutannya usai dilantik, Fathorrahman berharap dengan terbentuknya pimpinan DPRD definitif bisa memperlancar tugas-tugas DPRD dalam mengemban amanah rakyat.

"Sesuai ketentuan pasal 148 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 yang menyatakan bahwa DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. Maka, agar penyelenggaraan pemerintahan daerah bisa berjalan dengan sebaik-baiknya diperlukan adanya komunikasi, koordinasi, dan kerja sama yang baik antara eksekutif dengan DPRD," ucap politikus PPP ini.

"Oleh karena itu, ke depan kami selaku pimpinan dan seluruh anggota DPRD mengharapkan adanya kerja sama yang lebih baik antara lembaga pemerintahan daerah dengan DPRD sesuai dengan tugas, wewenang, dan fungsi kami dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkap Fathor, panggilan akrab Fathorrahman.

Menurutnya, mengemban sekaligus melaksanakan amanah tidak mudah. Untuk mewujudkannya, diperlukan kerja keras dan komitmen yang tinggi. "Cita-cita yang mulia tersebut akan bisa dicapai apabila seluruh komponen pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat, khususnya para tokoh, ulama, dan tokoh masyarakat lainnya secara tulus memberikan dukungan," tuturnya.

Karena itu, Fathorrahman meminta dukungan dan peran aktif seluruh lapisan masyarakat, termasuk jajaran eksekutif sebagai staf kepala daerah. Hal ini sangat penting sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014.

"Ke depan diperlukan adanya kerja sama yang lebih baik melalui komunikasi dan koordinasi secara lebih intens. Sehingga jalannya pemerintahan daerah benar-benar efektif dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkas Fathorrahman. (yen/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO