Dewan Pertanyakan Urgensi Pembentukan DRD

Dewan Pertanyakan Urgensi Pembentukan DRD Deny Novianto, Anggota DPRD Kota Mojokerto Fraksi Demokrat.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pembentukan Dewan Riset Daerah (DRD) Kota Mojokerto kembali jadi pertentangan. Fungsi lembaga semacam staf ahli yang baru dikukuhkan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dipertanyakan DPRD setempat.

Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) DRD disampaikan dewan saat penyampaian pandangan umum (PU) fraksi atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Mereka menganggap Kota Mojokerto yang hanya seluas 20,4 Kilometer persegi dirasa belum perlu pembentukan lembaga baru itu. Bahkan, dewan secara langsung mempertanyakan prioritas kerja DRD tersebut.

Dalam PU milik fraksi Partai Demokrat yang dibacakan Deny Novianto, fraksi Demokrat mengkritik adanya DRD. "Kota sekecil Mojokerto dengan luasan hanya 20,4 Km persegi apakah diperlukan lembaga ini dibentuk? Apa yang akan menjadi prioritas kerjanya berkenaan dengan tupoksinya? Bagaimana terkait progres dan targetnya? Berapa anggaran yang akan ditimbulkannya?," ungkap Deny dalam PU, Selasa (22/10).

Deny mengatakan memang dibentuknya DRD tidak menyalahi ketentuan utamanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Namun ketika ditelisik lebih lanjut, Kota Mojokerto dirasa belum membutuhkan.

"Kita jelas tidak setuju adanya DPR itu," katanya.

Deny menjelaskan terkait penggabungan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan sehingga menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Kota Mojokerto. Merujuk pada alasan penggabungan keduanya demi adanya efisiensi dan efektivitas pihaknya sepakat. Akan tetapi jika penghapusan Balitbang untuk memuluskan terbentuknya DRD, pihaknya menolak.

"Kami menjadi gamang apakah penggabungan ini merupakan suatu kebutuhan atau lebih pada kepentingan politis," cetusnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO