MALANG, BANGSAONLINE.com - Sekitar dua bulan yang lalu, Pemkot Batu dan DPRD telah menyepakati dokumen Raperda tentang Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun, Aliansi Masyarakat Kota Batu (AMKB) menilai Rancangan Perda RTRW itu tidak pro masyarakat dan keselamatan lingkungan Kota Batu.
Menurut Aris, Kepala Bagian Lingkungan AMKB, urgensi penggantian Perda RTRW itu dilakukan hanya mementingkan kepentingan penguasa dan pengusaha. "Di sisi lain ada fenomena kesenjangan pendapatan daerah, antara potensi yang dimiliki Kota Batu dan realisasinya," katanya saat berorasi di Timur Alun-alun Kota Batu, Kamis (17/10) siang.
BACA JUGA:
Ia mengungkap adanya rencana pembangunan industri wisata secara besar-besaran dalam Raperda RTRW Kota Batu. Rencana pembangunan itu dinilai kontra terhadap lingkungan.
"Di situ terdapat peralihan tata ruang wilayah yang tadinya (dalam Perda RTRW) peruntukannya tidak untuk pembangunan. Baik industri, pariwisata, maupun konstruksi lainnya justru dalam Raperda RTRW yang baru diperbolehkan," ujar dia.
Aris menyontohkan pasal di wilayah Kecamatan Bumiaji (BWK 3) yang memperbolehkan adanya wisata buatan. Secara otomatis hal itu bakal menggeser lahan pertanian yang ada.
"Padahal di tempat ini terdapat potensi pertanian. Kecamatan Bumiaji memiliki kesuburan tanah berjenis batuan andosol dan kambisol yang berkarakteristik subur, yaitu 4125 ha (91 persen dari total kewilayahan)," bebernya.
Hal senada juga disampaikan Bayu Prasetya, Koordinator AMKB. Menurutnya, pembangunan industri wisata seperti tertuang di Raperda RTRW yang baru akan menggerus lahan pertanian. "Termasuk akan terjadi pencemaran air dan debit air akan berkurang, serta kerusakan lingkungan hidup akan semakin berkepanjangan," tuturnya.